MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aset Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa objek lelang tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.
KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 22 September 2022 atas nama terdakwa mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono mengatakan bahwa proses lelang dibuka sejak Selasa (9/7/2024) hingga Rabu (7/8/2024).
“Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id lalu Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Sidoarjo, maksimal hingga Selasa (6/8/2024),” kata Budi, Rabu (10/7/2024).
Sementara, aset MKP di Mojokerto yang masuk lelang meliputi kendaraan bermotor hingga aset tidak bergerak yakni tanah. Data yang diterima Tugu Jatim, kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda empat seperti minibus hingga roda enam seperti truk.
Beberapa aset tanah yang masuk lelang diantaranya satu bidang tanah seluas 214 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2184 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto. Kemudian satu bidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1369 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Lalu, satu bidang tanah seluas 971 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1850 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto. Disusul, satu bidang tanah seluas 1.483 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 153 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto, satu bidang tanah seluas 1.535 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3310 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto, empat bidang tanah dilelang dalam satu paket serta dua bidang tanah dalam satu hamparan dilelang dalam satu paket.
Selain itu, kendaraan bermotor yang masuk lelang diantaranya satu unit Nissan Frontier dengan nomor polisi S 8336 V, satu unit mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi S 1139 QH, satu unit mobil Honda HRV dengan nomor polisi S 1853 RG, satu unit Nissan Frontier Navara, termasuk lima unit mobil truk yang dilelang dalam satu paket.
“Daftar lelang lebih lengkapnya bisa melalui website resmi lelang yang kami maksud,” tandas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








