PASURUAN, Tugujatim.id – AE (43), ASN Pemkot Pasuruan tersangka penganiayaan dua pegawai koperasi diberhentikan sementara. Selain mendapat sanksi administratif, kasus pidananya pun sedang dalam penanganan Polres Pasuruan. AE telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pegawai KPRI Pemkot Pasuruan.
“AE kami berhentikan sementara. Tapi dia masih menerima gaji 50 persen,” ujar Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Sabtu (26/10/2024).
Kata Supriyanto, kasus yang menjerat AE termasuk pidana umum. Apabila vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawah dua tahun, maka pelaku tidak diberhentikan melainkan diberikan sanksi administratif sesuai pelanggarannya. Namun, jika vonis hukuman di atas dua tahun maka bisa langsung diberhentikan sebagai pegawai Pemkot Pasuruan.
“Sanksi kami diberikan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan AE diduga menganiaya dua staf pegawai koperasi. Penganiyayan terjadi akhir September 2024 di Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pemkot Pasuruan.
Awalnya, tersangka yang berstatus bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo datang ke koperasi untuk mengambil insentif bulanan. Namun ternyata, AE memiliki niat lain yaitu mengambil tas berisi uang Rp10 Juta yang dibawa oleh salah seorang pegawai koperasi.
“Tersangka langsung memukul Yunani, salah stau staf menggunakan besi sampai terjatuh,” ujar Choirul pada Sabtu (26/10).
Insiden pemukulan tersebut diketahui oleh Niken (36), pegawai lain. Namun ia juga menjadi korban pemukulan saat mencoba menolong Yunani.
“Namun tersangka gagal membawa tas berisi uang karena saat itu posisi koperasi sedang ramai,” ungkapnya.
Tersangka mengaku nekat melakukan penganiyayan karena terjerat utang pinjaman online senilai Rp646 juta. Tersangka kini dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








