• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Pemkot Pasuruan

AE (43) ASN Pemkot Pasuruan pelaku penganiayaan dua pegawai KPRI Pemkot Pasuruan (Mahfud)

ASN Pemkot Pasuruan Tersangka Penganiayaan Dua Pegawai Koperasi Diberhentikan Sementara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – AE (43), ASN Pemkot Pasuruan tersangka penganiayaan dua pegawai koperasi diberhentikan sementara. Selain mendapat sanksi administratif, kasus pidananya pun sedang dalam penanganan Polres Pasuruan. AE telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pegawai KPRI Pemkot Pasuruan.

“AE kami berhentikan sementara. Tapi dia masih menerima gaji 50 persen,” ujar Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Sabtu (26/10/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kata Supriyanto, kasus yang menjerat AE termasuk pidana umum. Apabila vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawah dua tahun, maka pelaku tidak diberhentikan melainkan diberikan sanksi administratif sesuai pelanggarannya. Namun, jika vonis hukuman di atas dua tahun maka bisa langsung diberhentikan sebagai pegawai Pemkot Pasuruan.

“Sanksi kami diberikan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan AE diduga menganiaya dua staf pegawai koperasi.  Penganiyayan terjadi akhir September 2024 di Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pemkot Pasuruan.

Awalnya, tersangka yang berstatus bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo datang ke koperasi untuk mengambil insentif bulanan. Namun ternyata, AE memiliki niat lain yaitu mengambil tas berisi uang Rp10 Juta yang dibawa oleh salah seorang pegawai koperasi.

“Tersangka langsung memukul Yunani, salah stau staf menggunakan besi sampai terjatuh,” ujar Choirul pada Sabtu (26/10).

Insiden pemukulan tersebut diketahui oleh Niken (36), pegawai lain. Namun ia juga menjadi korban pemukulan saat mencoba menolong Yunani.

“Namun tersangka gagal membawa tas berisi uang karena saat itu posisi koperasi sedang ramai,” ungkapnya.

Tersangka mengaku nekat melakukan penganiyayan karena terjerat utang pinjaman online senilai Rp646 juta. Tersangka kini dijerat pasal  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BKD Kota PasuruanBKD Pemkot PasuruanKota PasuruanPasuruanPemkot PasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Ridwan Oesman

Ridwan Oesman Resmi Jadi Pelatih Baru PS Mojokerto Putra

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID