TUBAN, Tugujatim.id – Dua pekan pasca insiden, ASN Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU Parengan tak kunjung disanksi. Sanksi administratif dari Pemerintah Daerah Tuban belum juga dijatuhkan hingga kini.
Informasi dihimpun Tugujatim.id, pada 19 Februari 2026, Pemkab Tuban melalui Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Persandian (SP), Arif Handoyo menyatakan bahwa proses sedang berjalan.
“Masih proses di tim. Tentunya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Arif saat dikonfirmasi.
Saat ditanya tentang kepastian waktu penetapan sanksi, Arif hanya menyebut keputusan akan segera keluar. Namun hingga kini, keputusan tersebut belum juga diumumkan kepada publik.
Sementara kasus penganiayaan yang melibatkan SJ, ASN Kecamatan Parengan itu telah diproses secara pidana di Kepolisian.
Upaya konfirmasi kepada Kepala BKDSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koeswaningsih, juga belum membuahkan hasil.Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait perkembangan penjatuhan hukuman disiplin terhadap SJ.
Padahal dalam mekanisme kepegawaian, penanganan disiplin ASN dapat berjalan paralel dengan proses pidana yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Polres Tuban telah menetapkan SJ sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap empat pekerja SPBU di wilayah Parengan. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Tugujatim.id masih terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak Pemkab Tuban terkait kapan keputusan resmi terhadap oknum ASN tersebut akan diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








