Oleh: Alvi Aulia Shofyani, member Pondok Inspirasi
Tugujatim.id – Industri keuangan syariah saat ini tengah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini dibuktikan berdasarkan laporan Islamic Finance Country Index (IFCI) pada Global Islamic Finance Report 2021, bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama dalam perkembangan industri keuangan syariah.
Indonesia memiliki keuangan syariah yang dinamis di antara negara-negara musilim di seluruh dunia. Juga menandakan industri keuangan berbasis syariah ini telah berhasil menumbuhkan gejolak positif dalam perkembangan sistem keuangan di Indonesia.
Terdapat tiga sektor keuangan syariah, yaitu perbankan syariah, industri keuangan non-bank (IKNB) syariah dan pasar modal syariah. Perkembangan industri keuangan syariah yang signifikan tidak hanya diikuti oleh perbankan syariah, namun juga IKNB syariah.
Sektor-sektor yang mendukung IKNB syariah terdiri dari asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun syariah, lembaga jasa keuangan syariah khusus, lembaga keuangan mikro syariah dan fintech syariah.
Asuransi syariah sebagai salah satu jenis industri keuangan non-bank berperan cukup aktif dalam perkembangan keuangan syariah. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi syariah yang tersebar di Indonesia.
Asuransi syariah mulai memperlihatkan kiprahnya dengan banyaknya perusahaan yang tersebar di suatu daerah hingga memiliki beberapa cabang, sehingga masyarakat sudah tidak asing lagi dengan asuransi syariah. Terlebih Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia membuat industri asuransi syariah berkembang dengan baik.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2021, menunjukan bahwa total keseluruhan perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah sebanyak 60 perusahaan, diantaranya 47 perusahaan unit usaha syariah dan 13 perusahaan penuh syariah.
Di antara 47 perusahaan unit usaha syariah terdapat 23 perusahaan asuransi jiwa syariah, 21 perusahaan asuransi umum syariah, dan 3 perusahaan reasuransi syariah.
Selain itu, berdasarkan data terakhir pada laman OJK, diketahui asuransi syariah juga cukup berkembang apabila dilihat dari total aset dan total aset produktifnya. Seperti yang terlihat pada grafik berikut ini:
Grafik Total Aset dan Aset Produktif IKNB Syariah pada Mei 2022
Berdasarkan grafik tersebut dapat dilihat bahwa secara keseluruhan asuransi syariah mengalami pertumbuhan positif dibandingkan sektor IKNB syariah lainnya.
Walaupun industri ini sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 akibat pandemi covid-19. Namun, Direktur Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman meyakini pertumbuhan asuransi syariah masih positif dan akan terus meningkat.
Dilansir dari investor.id, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengatahakan bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi dan keuangan nasional, asuransi syariah berperan lebih besar dalam rantai nilai halal (halal value chain), baik melalui industri keuangan syariah maupun industri produk halal. Pemerintah terus berupaya dalam mengembangkan industri keuangan syariah nasional guna menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.
Dari 270 juta penduduk Indonesia dan potensi asuransi nasional cukup besar, Ma’ruf Amin meyakini bahwa asuransi syariah masih berpotensi sangat besar untuk terus bertumbuh. Karena asuransi merupakan industri kepercayaan, dan membangun kepercayaan masyarakat merupakan proses jangka panjang. Maka dari itu, Good Corporate Governance (GCG) harus terus dikedepankan oleh industri asuransi.
Kemudian dilansir dari OJK, industri keuangan non-bank (IKNB) syariah memiliki peluang yang besar dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Secara umum, IKNB syariah tidak jauh berbeda dengan IKNB konvensional. Namun, ada beberapa karakteristik khusus mengenai mekanisme transaksi dan produk yang ditawarkan harus berlandaskan syariat islam.
OJK sebagai pengatur dan pengawas di keuangan syariah berfungsi untuk menjalankan integrasi arah kebijakan strategis dan tahapan pengembangan pada industri keuangan syariah, termasuk IKNB syariah. Kebijakan tersebut pastinya berprinsip pad hukum Islam dan diawasi DSN-MUI.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim