• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jalan tol. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi berkendara di jalan. (Foto: Pexels)

Aturan Baru! Berkendara di Jalan Tol Lebihi Batas Maksimal 100 Km/Jam Bakal Ditilang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai 1 April 2022. Termasuk mobil yang melebihi kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol akan ditilang online. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE. Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Kedua, yaitu pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

“Untuk pelanggaran overload, kami sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion). Artinya, penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan,” jelas Aan pada Rabu (30/03/2022).

You might also like

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM
Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM

Aan menjelaskan, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera. Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office korlantas untuk divalidasi dan diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi dan diantar ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan.

Aan berharap ETLE ini adalah penegakan hukum yang sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak terjadi kecelakaan, tak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret 2022 sesuai peraturan kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini, artinya akan diimplementasikan melalui ETLE nasional,” ujar Aan.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aturan baru berkendara di jalan tolAturan baru di jalan tolBerita tilang elektronikjalan tolPengendara jalan tolPengguna jalan tol
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Bojonegoro. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Wujudkan Pertanian Tangguh, Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbangkab RKPD 2022

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID