Tugujatim.id – Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai 1 April 2022. Termasuk mobil yang melebihi kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol akan ditilang online. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE. Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Kedua, yaitu pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
“Untuk pelanggaran overload, kami sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion). Artinya, penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan,” jelas Aan pada Rabu (30/03/2022).
Aan menjelaskan, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera. Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office korlantas untuk divalidasi dan diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi dan diantar ke alamat kendaraan tersebut.
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan.
Aan berharap ETLE ini adalah penegakan hukum yang sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak terjadi kecelakaan, tak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret 2022 sesuai peraturan kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini, artinya akan diimplementasikan melalui ETLE nasional,” ujar Aan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim