• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jalan tol. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi berkendara di jalan. (Foto: Pexels)

Aturan Baru! Berkendara di Jalan Tol Lebihi Batas Maksimal 100 Km/Jam Bakal Ditilang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai 1 April 2022. Termasuk mobil yang melebihi kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol akan ditilang online. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE. Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Kedua, yaitu pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

“Untuk pelanggaran overload, kami sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion). Artinya, penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan,” jelas Aan pada Rabu (30/03/2022).

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Aan menjelaskan, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera. Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office korlantas untuk divalidasi dan diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi dan diantar ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan.

Aan berharap ETLE ini adalah penegakan hukum yang sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak terjadi kecelakaan, tak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret 2022 sesuai peraturan kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini, artinya akan diimplementasikan melalui ETLE nasional,” ujar Aan.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aturan baru berkendara di jalan tolAturan baru di jalan tolBerita tilang elektronikjalan tolPengendara jalan tolPengguna jalan tol
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Bojonegoro. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Wujudkan Pertanian Tangguh, Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbangkab RKPD 2022

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID