• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BPJS

Ilustrasi. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Aturan Baru Kementerian Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua Cair saat Usia 56 Tahun

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang disahkan pada 4 Februari lalu. Aturan tersebut berlaku mulai 2 Mei 2022.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, JHT bisa diklaim oleh pekerja sejak satu bulan setelah pengunduran dirinya, sesuai isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan, Diah Indah Putri, menerangkan bahwa kebijakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.

“JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” kata Diah dikutip dari akun Twitter miliknya.

Lanjut Diah, pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, korban PHK bisa menerima uang tunai, pelatihan, dan akses informasi lowongan pekerjaan.

“Dulu JKP nggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman korban PHK berharap sekali pada pencairan JHT. Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Karena sudah ada JKP dan pesangon, ya dikembalikan [JHT] untuk hari tua,” tambahnya.

Menurutnya, JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30 persen JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Tags: BPJAMSOSTEKJaminan Hari TuaJTHKementerian Ketenagakerjaan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Toko Lailai. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Rugi Rp500 Juta, Toko Lailai Kota Malang Somasi dan Tunggu Permintaan Maaf 3x24 Jam Biang Kerok Covid Reza Fahd Adrian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID