Tugujatim.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang disahkan pada 4 Februari lalu. Aturan tersebut berlaku mulai 2 Mei 2022.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, JHT bisa diklaim oleh pekerja sejak satu bulan setelah pengunduran dirinya, sesuai isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan, Diah Indah Putri, menerangkan bahwa kebijakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.
“JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” kata Diah dikutip dari akun Twitter miliknya.
Lanjut Diah, pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, korban PHK bisa menerima uang tunai, pelatihan, dan akses informasi lowongan pekerjaan.
“Dulu JKP nggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman korban PHK berharap sekali pada pencairan JHT. Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Karena sudah ada JKP dan pesangon, ya dikembalikan [JHT] untuk hari tua,” tambahnya.
Menurutnya, JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30 persen JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.