SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Juni 2022. Perwali Nomor 110 Tahun 2021 itu memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Nomor 2 Tahun 2019.
“Kami kan sudah menyediakan tempat-tempat untuk merokok. Pakai perwali yang lama sebelumnya. Tapi ada beberapa masukan, nanti kami perbarui terus,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Rabu (01/06/2022).
Untuk denda atau sanksi bagi yang melanggar, dalam perwali tersebut akan diberi teguran lisan, denda administrasi Rp250 ribu, dan paksaan berupa kerja sosial.
“Dendanya sama saja ya karena yang merokok lumayan banyak. Memang ada denda di perwali. Kami ini tak hanya mendenda, tapi ini untuk menyadarkan mereka,” ujar Eri Cahyadi.
Dia menyampaikan, dengan diterapkan perwali tersebut diharapkan tidak lagi mengganggu di tempat umum seperti di beberapa kawasan tanpa rokok.
“Boleh merokok, tapi jangan mengganggu orang lain yang tidak merokok. Ini kami tetap tidak secara langsung mengubah kebiasaan, itu lebih penting,” jelasnya.
Eri menambahkan, pihaknya akan terus memastikan denda untuk yang melanggar di kawasan tanpa rokok.
“Jangan seperti itu, menyeberang jalan saja kalau mau liat di tempat mal Tunjungan Plaza nyeberang aja berani (merokok),” ungkapnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Surabaya akan terus mengimbau dan memastikan masyarakat tidak merokok di sembarang tempat, khususnya tempat kawasan tanpa rokok.
“Nah, itu insyaa Allah lihat CCTV. Untuk memastikan dendanya apa. Tapi kalau bisa dendanya ya seng kemanusiaanlah,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim