MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang ayah di Mojokerto berinisial F dilaporkan ke Polres Mojokerto, Selasa malam (03/06/2025). Pasalnya, pria berusia 30 tahun ini diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, anak kandung tersebut masih bersekolah jenjang dasar alias SD.
Dari informasi yang telah dihimpun, dugaan perbuatan cabul ayah di Mojokerto yang sehari-hari tinggal di Trowulan ini diketahui oleh salah satu kerabat, yakni nenek korban. Lalu nenek korban bercerita kepada ibu korban. Lantas, ibu korban ini melaporkan suaminya ke polisi.
Baca Juga: Selama Setahun, Gadis di Tuban Dicabuli Ayah Kandung
Keterangan dari salah satu pihak desa menyebutkan bahwa aksi di luar nalar yang dilakukan oleh F tersebut dilakukan saat si anak tengah tidur.
“Kecurigaan muncul sekira satu tahun lalu, ketahuannya pekan kemarin. Yang tahu termasuk nenek korban, posisi pelaku sedang di kamar korban sedang mencabuli korban,” ungkap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (04/06/2025).
Korban Takut Melapor
Masih dari narasumber yang sama, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak desa setempat. Namun, mediasi yang berlangsung di kantor desa tersebut tidak dihadiri oleh terduga F. Akhirnya, keluarga korban yang didampingi perangkat desa setempat melaporkan perbuatan bejat F ke polisi.
Korban diduga telah dicabuli oleh terduga F hingga 3 kali. Sementara, korban takut melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibu maupun neneknya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin mengatakan, pihaknya membenarkan soal pelaporan atas kasus tersebut. Kini polisi sedang mendalami kasus ini, termasuk pemanggilan sejumlah saksi.
“Masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








