• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jewer kuping.

Ilustrasi kasus ayah jewer kuping anak di Kota Pasuruan. (Foto: dok Pixabay)

Ayah Jewer Kuping Anak di Kota Pasuruan Divonis Bersalah, Dijatuhi Hukuman Masa Percobaan 10 Bulan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa ayah jewer kuping anak di Kota Pasuruan divonis bersalah oleh majelis hakim. AD, 36, pria asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ini dijatuhi hukuman masa percobaan 10 bulan.

Sidang vonis kasus perkara ayah jewer kuping anaknya ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Selasa (12/12/2023). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan menyatakan terdakwa AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Seperti yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 bulan. Namun, hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalani saat ini dan terdakwa sementara waktu hanya dikenakan hukuman masa percobaan selama 10 bulan.

“Kecuali jika di kemudian hari ada putusan pengadilan yang menentukan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum (berakhir) masa percobaan 10 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Desain Rumah Minimalis Sederhana ala Korea Terbaru 2024, Mirip Banget bak di Drakor Romantis

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Kota Pasuruan setelah putusan diucapkan.

Humas PN Kota Pasuruan I Komang Ari Anggara Putra menjelaskan bahwa hal yang memberatkan putusan adalah karena terdakwa pernah dipidana sebelumnya dengan hukuman masa percobaan. Adapun hal yang meringankan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai seorang istri dan 4 anaknya, termasuk korban.

“Selain itu, motif yang melatarbelakangi adalah terdakwa sebagai ayah kandungnya melakukan itu untuk kepentingan korban atau anaknya sendiri agar kembali sekolah ke pesantren,” jelas Komang.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa AD, Wiwin Ariesta menyayangkan putusan hakim tersebut. Menurut dia, meskipun hanya diberi hukuman masa percobaan, namun terdakwa dinyatakan bersalah.

Dalam sidang pleidoi, pihaknya telah meminta agar terdakwa diputus onslag (putusan bebas). Wanita ini berargumen bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa seharusnya dinilai dari mens rea atau niatnya yang ingin agar korban kembali masuk ke pesantren.

Baca Juga: 4 Tips Cara Mendapatkan Uang dari Fizzo Novel, Anti Ribet Terbukti Cuan!

Selain itu, kondisi korban pasca kejadian tidak mengalami luka parah dan telinganya hanya sedikit memar merah.

“Saya sampaikan di pleidoi tindakan menjewer ini kepentingannya untuk pendidikan dan masih dalam batas-batas yang dibolehkan dalam hukum Islam. Ya, ini pelajaran juga bagi orang tua agar tidak mengajarkan kekerasan, tapi sebenarnya dilematis juga ketika anak kita tidak bisa dipahamkan secara persuasif dan cenderung melawan bingung jadinya bila disinggungkan dengan perkara anak,” jelas Wiwin.

Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum masih akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah apa selanjutnya yang akan diambil.

“Kalau sekarang kami fokus mengeluarkan dulu terdakwa dari tahanan sesuai putusan amarnya tadi agar sesegera mungkin. Harapannya, hari ini bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKasus ayah di Pasuruan jewer kuping anakkasus ayah jewer anakKota Pasuruan hari iniPersidangan ayah jewer kuping anakPersidangan ayah jewer kuping anak di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Wisata di Kabupaten Mojokerto.

Selama 2023, Bulan Juli Jadi Kunjungan Tertinggi Wisata di Kabupaten Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID