PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa ayah jewer kuping anak di Kota Pasuruan divonis bersalah oleh majelis hakim. AD, 36, pria asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ini dijatuhi hukuman masa percobaan 10 bulan.
Sidang vonis kasus perkara ayah jewer kuping anaknya ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Selasa (12/12/2023). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan menyatakan terdakwa AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Seperti yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 bulan. Namun, hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalani saat ini dan terdakwa sementara waktu hanya dikenakan hukuman masa percobaan selama 10 bulan.
“Kecuali jika di kemudian hari ada putusan pengadilan yang menentukan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum (berakhir) masa percobaan 10 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Kota Pasuruan setelah putusan diucapkan.
Humas PN Kota Pasuruan I Komang Ari Anggara Putra menjelaskan bahwa hal yang memberatkan putusan adalah karena terdakwa pernah dipidana sebelumnya dengan hukuman masa percobaan. Adapun hal yang meringankan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai seorang istri dan 4 anaknya, termasuk korban.
“Selain itu, motif yang melatarbelakangi adalah terdakwa sebagai ayah kandungnya melakukan itu untuk kepentingan korban atau anaknya sendiri agar kembali sekolah ke pesantren,” jelas Komang.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa AD, Wiwin Ariesta menyayangkan putusan hakim tersebut. Menurut dia, meskipun hanya diberi hukuman masa percobaan, namun terdakwa dinyatakan bersalah.
Dalam sidang pleidoi, pihaknya telah meminta agar terdakwa diputus onslag (putusan bebas). Wanita ini berargumen bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa seharusnya dinilai dari mens rea atau niatnya yang ingin agar korban kembali masuk ke pesantren.
Baca Juga: 4 Tips Cara Mendapatkan Uang dari Fizzo Novel, Anti Ribet Terbukti Cuan!
Selain itu, kondisi korban pasca kejadian tidak mengalami luka parah dan telinganya hanya sedikit memar merah.
“Saya sampaikan di pleidoi tindakan menjewer ini kepentingannya untuk pendidikan dan masih dalam batas-batas yang dibolehkan dalam hukum Islam. Ya, ini pelajaran juga bagi orang tua agar tidak mengajarkan kekerasan, tapi sebenarnya dilematis juga ketika anak kita tidak bisa dipahamkan secara persuasif dan cenderung melawan bingung jadinya bila disinggungkan dengan perkara anak,” jelas Wiwin.
Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum masih akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah apa selanjutnya yang akan diambil.
“Kalau sekarang kami fokus mengeluarkan dulu terdakwa dari tahanan sesuai putusan amarnya tadi agar sesegera mungkin. Harapannya, hari ini bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati