SURABAYA, Tugujatim.id – Tega! Seorang ayah tiri di Surabaya berinisial M, 60, diduga melakukan perbuatan biadab dengan merudapaksa anak gadisnya sebanyak 12 kali selama dua bulan. Perbuatan bejat ini dia lakukan mulai Oktober sampai Desember 2023. Akibatnya, korban mengalami trauma.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, M melakukan aksi bejat tersebut di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Baca Juga: Menengok De’ Qoem Qoem, Wisata Air Panas di Mojokerto Tawarkan Suasana Private
“Bermula suatu malam, pelaku memasuki kamar korban dan mematikan lampu. Tiba-tiba membungkam mulut korban dan melakukan perbuatan itu,” katanya saat memberikan keterangan, Rabu (07/02/2024).
Pelaku juga diduga memaksa korban dengan memberinya uang. Diketahui, indekos tersebut dihuni oleh pelaku, korban, dan ibu kandung korban berinisial K, 41.
Baca Juga: 6 Daftar Drama Korea Adaptasi Webtoon Terbaik 2024, Drakor “Marry My Husband” Raih Rating Tinggi
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ayah tiri ini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati