MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus polisi wanita (polwan) bakar suami kini masuk babak baru. Berkas kasus dari polwan Briptu FN dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto pasca dinyatakan lengkap. Kasus polwan bakar suami ini diterangkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno.
“Sudah mendapat pelimpahan berkas dari Polda Jatim. Proses selanjutnya yakni ke Pengadilan Negeri Mojokerto,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/09/2024).
Joko melanjutkan, pihaknya tidak cuma menerima pelimpahan berkas. Barang bukti kasus polwan bakar suami ini turut diserahkan kepada korps Adhyaksa, seperti tangga lipat, korek api, borgol, dan lain-lainnya.
Baca Juga: Maggie Smith, Pemeran Profesor McGonagall di Film Harry Potter Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
“Seluruh barang bukti yang mempunyai kaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Briptu FN dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka akan ditahan di Polda Jatim,” ujar Joko.
Diketahui sebelumnya, Briptu FN, salah satu anggota aktif Polres Mojokerto Kota diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berikut Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Sebab, Briptu kelahiran Jombang tersebut diduga keras sedang berkonflik rumah tangga dengan suaminya, Briptu RWD. Akibat konflik tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Viral, Anak Buaya Berkeliaran di Sungai Gunung Anyar Surabaya
Berdasarkan data yang dihimpun Tugu Jatim, pelaku Briptu FN merupakan istri dari korban, Briptu RDW. Briptu RDW tercatat sebagai polisi aktif yang berdinas di Polres Jombang, sementara Briptu FN adalah polisi aktif di Polres Mojokerto Kota.
Masih dari data yang sama, kejadian konflik rumah tangga tersebut terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) siang. Terduga pelaku awalnya ingin mengkonfirmasi sesuatu kepada korban. Saat itu, korban sedang berada di luar asrama polisi.
Terduga pelaku lantas menghubungi korban sembari menyuruhnya segera pulang ke asrama polisi. Tak berselang lama setelah korban sampai di asrama tersebut, timbul cekcok hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga dilarikan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati