MALANG, Tugujatim.id – IPS (27), baby sitter pelaku penganiayaan anak dari selebgram Aghnia Punjabi berdalih kalau korban rewel dan menolak diobati. Sikap balita JAP (3) tersebut menimbulkan kejengkelannya hingga mendorongnya melakukan tindak penganiayaan secara keji pada Kamis (28/3/2024).
“Keterangan tersangka, motifnya itu tersangka merasa jengkel dengan korban, karena korban menolak diobati pada luka cakaran di tubuhnya,” ungkap Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (30/3/2024).
Danang juga menyampaikan, tersangka mengaku menganiaya korban karena faktor lain yakni anggota keluarganya sedang sakit. Tetapi apapun itu tidak dapat dijadikan pembenaran melakukan penganiayaan.
IPS melakukan penganiayaan atas korbannya dengan memukul menggunakan buku, mencubit dan menjambak serta menindih korban sebagaimana dalam video yang beredar luas. Akibat penganiayaan tersebut, korban memgalami luka lebam di bagian mata, luka lecet di telinga dan dahi. Korban juga mengalami trauma psikis.
“Korban saat ini masih dalam perawatan untuk pemulihan. Selain fisik, tentu korban juga trauma psikis,” ujarnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, rekaman CCTV yang telah dicocokkan dengan hasil olah TKP, tersangka diduga telah melakukan kekerasan mulai pemukulan, menjewer, mencubit hingga menindih korban yang masih di bawah umur.
“Hasil visum sementara dari RSSA Malang, ada luka memar di mata kiri, luka gores di telainga kanan dan kiri serta di kening,” ungkapnya.
Hasil interogasi Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka mengaku telah memukul korban menggunakan buku dan bantal hingga menyiram korban dengan minyak gosok.
Sementara ibu korban, Aghnia mengungkapkan kondisi anaknya masih kerap mengigau ketakutan akibat tindak kekerasan oleh baby sitternya tersebut. Anak sulungnya itu mengigau sebanyak 5 kali selama ditunggui semalam.
“Jadi waktu tidur, anak saya 5 kali ngigau ketakutan. Saya bangunkan lalu saya tenangkan dan bisa tidur lagi. Tapi dia ngigau lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko