JEMBER, Tugujatim.id – Tim Satreskoba Polres Jember menangkap seorang bandar narkoba berinisial LW, 24, warga Dusun Rowo, Desa sekaligus Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat hampir 100 gram.
Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan, penangkapan LW berawal dari pengungkapan kasus seorang pengedar sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Minggu (05/01/2025), sekitar pukul 16.05 WIB.
“Kemudian dari tersangka AM ini kami interogasi dan penyelidikan. Saat itulah AM ini mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka LW ini,” kata Naufal Muttaqin pada Kamis (16/01/2025).
Baca Juga: Nuansa Modern! 5 Pondok Pesantren Terbaik di Pasuruan yang Populer hingga Luar Negeri
Menurut Naufal, pihaknya segera bertindak cepat dengan menggerebek rumah LW pada hari yang sama. Bandar narkoba LW tidak dapat mengelak, terutama setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sabu hampir satu ons, tepatnya 98,43 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM, dan buku tabungan,” kata Naufal.
Ada momen menarik selama proses penangkapan ini. Naufal mengungkapkan bahwa saat LW ditahan, dia langsung menangis dan mengakui semua tindakannya tanpa berusaha mengelak.
“Tersangka LW menangis saat diamankan dan secara jujur mengakui semua yang telah dilakukannya,” kata Naufal.
Dalam pengakuan, LW menyebutkan bahwa dia telah cukup lama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Sabu yang dimilikinya dijual dan didistribusikan di wilayah Jember, meskipun dia juga mengirimkannya ke luar daerah dengan bantuan beberapa orang yang berperan sebagai pengedar.
Baca Juga: Daftar Lengkap Peraih AKU 2024, Fakultas Psikologi UM Sabet Penghargaan Kategori Efisiensi Terbaik
Naufal juga menyampaikan bahwa LW telah memberikan informasi tentang beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini lebih dalam, termasuk menelusuri siapa pemasok sabu yang memasok barang haram tersebut kepada LW.
“Yang pasti kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka LW saja. Kami masih dalami terus, apalagi sabu yang kami amankan cukup besar. Kami masih melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Naufal.
Akibat tindakannya, LW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi berupa hukuman yang mengancamnya adalah penjara dengan durasi minimal 5-20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati