• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos tambang ilegal di Pasuruan.

Terdakwa bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja saat menjalani sidang di PN Bangil beberapa waktu lalu. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Banding Dikabulkan, Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat 2 Tahun Penjara dan Denda Rp35 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terhadap terdakwa Andreas Tanudjaja, bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Hukuman bos tambang ilegal di Pasuruan Andreas ditambah hingga menjadi dua tahun penjara. Sidang putusan banding kasus tambang ilegal di Pasuruan ini digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Surabaya, Kamis (16/02/2023).

Majelis hakim PT Jatim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andreas dengan penjara dua tahun. Bos tambang ilegal di Pasuruan ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp35 miliar.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Hasil putusan banding hukuman Andreas ditambah jadi dua tahun penjara dan denda Rp35 miliar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra pada Sabtu (18/02/2023).

Sebelumnya dalam sidang pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil hanya menghukum Andreas dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 miliar. Meski hukuman ditambah, putusan banding tersebut masih jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.Di mana pada pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut terdakwa Andreas dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar.

Terhadap putusan banding bos tambang ilegal di Pasuruan tersebut, Jemmy menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari isi pertimbangan majelis hakim menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan laporkan ke pimpinan dulu untuk petunjuk selanjutnya, apakah mengajukan kasasi atau tidak,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBos Tambang IlegalBos tambang ilegal di GempolBos tambang ilegal di PasuruanBos tambang ilegal Gempol PasuruanHukuman bos tambang di PasuruanKabupaten Pasuruan hari inikorupsi bos tambangTerdakwa bos tambang diduga ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
BPK perwakilan Jawa Timur.

Optimalkan PAD, BPK Perwakilan Jawa Timur Beri Arahan Pemkot Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID