MALANG, Tugujatim.id – Bareskrim Polri kembali menyita aset bangunan milik tersangka penipuan robot trading ATG, Wahyu Kenzo. Kali ini, bangunan cagar budaya milik Wahyu Kenzo yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage, di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No 81-83 Kota Malang, Jawa Timur, telah disita Bareskrim Polri.
Di jendela bangunan itu terbentang spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan itu sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan izin khusus penyitaan dari PN Malang No.199/PENPID.B-SITA/2023/PN Mlg.
Di sisi jendela lainnya, juga tampak stiker merah bertuliskan “Segel Polisi”. Stiker itu juga menerangkan dasar penyegelan yakni Pasal 1 butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP. Kemudian juga berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tertulis pada stiker itu seperti yang dilihat Tugu Jatim pada Sabtu (15/4/2023).
“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama empat tahun penjara,” lanjut keterangan stiker segel itu.
Stiker itu juga menyantumkan bahwa yang menguasai atau pemilik bangunan itu bernama Dinar Wahyu SD yang merupakan nama asli Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyitaan dan penyegelan bangunan tersebut. Penyitaan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri. “Itu disita oleh Bareskrim Polri terkait dalam perkara TPPU,” jelasnya.
Diketahui, di sudut bangunan tersebut juga terdapat tulisan yang menerangkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya bernama Commen Wealth yang ditetapkan Wali Kota Malang pada 2016.