SURABAYA, Tugujatim.id – Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik buruh PT Agel Langgeng atas nama Suliyami (50) tak dapat dicairkan akibat adanya tunggakan iuran dari perusahaan. Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja PT Agel Langgeng, Samsul Arifin, pada Jumat (14/4/2023) sore.
Suliyami meninggal pada 14 Maret 2023 selepas mengikuti aksi tuntutan di rumah pemilik PT Agel Langgeng, Soedomo, di Surabaya, Jawa Timur.
“Kami semua nggak mengira, karena pagi ketika berangkat aksi dia baik-baik saja, akhirnya dia ikut naik motor. Pas sampai Surabaya juga masih sehat, tapi setelah duhur mengeluh karena nggak enak badan terus minta izin pulang,” kata Samsul.
Kata dia, Suliyami terus merasakan sakit pada tubuhnya. Akhirnya, para buruh berinisiatif membawa Suliyami ke Rumah Sakit Pusdik Porong guna mendapatkan perawatan intensif. Namun tak berselang lama, tiga jam kemudian Suliyami dikabarkan meninggal.
“Dianter teman naik mobil. Pas perjalanan semakin mengeluh nggak enak akhirnya kami bawa ke rumah sakit di Pusdik Porong. Tapi pas sore kami mendengar kabar kalau Bu Suliyami meninggal dunia,” jelas Samsul.
Tak berhenti di situ. Dari keterangan Samsul, ahli waris Suliyami terkendala pencairan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaan telah menunggak iuran selama tiga bulan terakhir.
“Karena iuran BPJS Ibu Suliyami termasuk kami 150 orang tertunggak mulai bulan Februari sampai Maret belum dibayarkan oleh pihak pengusaha. Nah kata BPJS Pasuruan bisa mencairkan semua jaminan sosialnya kalau perusahaan mau membayar iuran BPJS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa saja mencairkan jaminan hari tua (JHT). Namun, dalam BPJS Ketenagakerjaan milik Suliyami juga terdaftar program jaminan santunan kematian dan beasiswa yang tidak dapat diklaim pencairan serentak.
“BPJS-nya sampai saat ini kami sudah audiensi bersama BPJS Pasuruan. Kata BPJS, sebenarnya bisa kalau untuk mencairkan JHT saja, tapi karena kematian beliau ada jaminan santunan kematian dan beasiswa, itu tidak bisa diklaim semua. Artinya bisa hilang atau hangus,” ungkapnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Samsul yakni melakukan audiensi bersama BPJS Pasuruan pada Jumat (14/4/2023). Namun pertemuan tersebut belum mendapatkan hasil maksimal.
“Sehingga ketika kami mengklaim jaminan BPJS, tidak bisa karena ada tunggakan. Ya kami para buruh masak jadi juru tagih ke perusahaan juga, padahal itu wewenang BPJS. Semoga BPJS bisa memberikan diskresi,” harapnya.
Diketahui, PT Agel Langgeng merupakan anak perusahaan Kapal Api Group yang beralamat di Jalan Randupitu-Gunung Gangsir Kota Pasuruan. Selain di Pasuruan, PT Agel Langgeng juga beroperasi di Bekasi dan Dawuan.
PT Agel Langgeng adalah salah satu produsen permen dan biskuit terbesar di Indonesia. Didirikan pada tahun 1991, Agel Langgeng telah memproduksi permen populer di Indonesia, seperti Relaxa, Gingerbon, dan Espresso.