MALANG, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mewajibkan kegiatan dilaksanakan di hotel dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Upaya Bapenda Kabupaten Malang ini dilakukan agar biaya yang dikeluarkan bisa kembali ke pemkab dalam bentuk pajak restoran dan hotel.
“Kami ada giat yang harus dilakukan. Saya mewajibkan untuk melakukan itu (giat) di hotel dan resto yang ada di Kabupaten Malang, uangnya biar kembali ke kami,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini, Bapenda Kabupaten Malang menggelar kegiatan pendampingan kepada operator PPATS kecamatan yang diselenggarakan di Hotel Tidar yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Melalui kegiatan tersebut, Bapenda turut menggenjot penghasilan hotel yang kemudian akan dikembalikan dalam bentuk pajak daerah.
Menurut Made, kegiatan seperti ini efektif dalam menggenjot pajak hotel dan restoran daripada menunggu kunjungan wisata yang masih belum menentu. Selain bapenda, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga kerap melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, capaian pajak hotel hingga awal November 2023 masih mencapai 51 persen dengan jumlah Rp6,2 miliar. Kemudian capaian pajak restoran baru 75 persen dari target, yakni Rp14,6 miliar. Sementara pajak hiburan baru mencapai 42 persen, yaitu Rp8,8 miliar.
Kendati capaian pajak di tiga sektor tersebut masih jauh dari target, total capaian pajak daerah hingga 21 November 2023 sudah berada di angka 84,58 persen. Dari target Rp476 miliar, Bapenda Kabupaten Malang berhasil memungut pajak sebesar Rp403 miliar.
“Penghasilan pajak terbesar berasal dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” kata Made. (adv)
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati