MALANG, Tugujatim.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan badan publik di Jawa Timur untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024. Laporan tersebut dibuat paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir atau pada 31 Maret 2025, serta salinan laporan tersebut diberikan pada KI Jatim.
Kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP bagi seluruh badan publik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
KI Jatim telah memberikam bimtingan teknis tentang LLIP itu kepada badan-badan publik di Jatim pada 15-16 Januari 2025. Baik badan publik Pemkab/ Pemkot, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Bawaslu dan KPU se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal.
BACA JUGA: Dihadiri Komisioner Sejak Awal Didirikan, Peringatan Hari Jadi Komisi Informasi Jatim Jadi Refleksi Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengatakan, penyusunan dan penyediaan layanan LIP tahunan itu merupakan bagian integral dari wujud komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam menjalankan organisasi atau birokrasi.
“Seperti kita ketahui bersama maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik. Yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkapnya, Sabtu (15/3/2025).
Penyusunan LLIP juga sudah dijelaskan dalam Perki 1/2021, tepatnya mulai Pasal 56 dan seterusnya.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada badan publik yang sudah menyusun dan menyediakan LLIP tahun 2024, serta memberikan salinannya ke Komisi Informasi. Baik datang langsung ke kantor maupun melalui surat. Dia kembali menyatakan, sesuai aturan batas akhir penyerahan salinan LLIP adalah 31 Maret 2025.
Selain bagian dari pelayanan atau kepentingan publik, lanjut Sholahuddin, LLIP itu juga akan menjadi salah satu instrumens penilaian dalan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik.
BACA JUGA: Pemkab Tuban Raih Predikat ‘Menuju Informatif’ Komisi Informasi Jatim Awards 2024
“Jadi, skor akhir Monev KIP yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahun itu diambilkan dari empat instrumen. Yakni, LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Nah, masing-masing ada bobotnya. Kalau penyerahan LLIP melebih 31 Maret 2025, sesuai pedum Monev tahun lalu ada pengurangan nilai,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP tersebut. Jika ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada kendala dalam penyusunan LLIP itu silakan bisa berkoordinasi atau berkomundikasi dengan tim KI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Darmadi Sasongko








