JAKARTA, Tugujatim.id – Bank Indonesia mengingatkan pada 28 Desember 2020 besok sebagai batas akhir penukaran uang 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977. Penukaran bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Dikutip dari bi.go.id, berikut pecahan uang rupiah yang sudah tidak laku, dan dapat ditukar hingga batas waktu:
Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Loket penukaran BI dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat.
Baca Juga: Pencemaran Mikroplastik Sungai Brantas Tinggi, Didominasi Limbah Rumah Tangga
Anda dapat menukarkan uang lama yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah ke BI, syaratnya masih dalam jangka waktu yang ditentukan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Penukaran uang lama di Bank Indonesia akan diberikan pengganti sebesar nilai nominal yang ditukarkan.
Pencabutan dan penarikan masa peredaran uang tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (Mila Arinda/gg)