JEMBER, Tugujatim.id – Sempat mangkir dua kali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tunaikan undangan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Jember, pada Senin (11/11/2024).
Berbagai aduan seputar pelanggaran pilkada yang sebelumnya diterima pansus dibahas bersama Bawaslu Jember. Mulai dari transparansi dana hibah Bawaslu, kasus dugaan netralitas aparatur sipil negara, dan kepala desa (kades).
Selain itu, Pansus Pilkada DPRD Jember juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik penyelenggara maupun pengawas pemilu. Mulai dari tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga: Luluk Janji Tak Gusur Warga Kenjeran yang Terancam PSN Waterfront Land Surabaya
Ketua Pansus Ardi Pujo Prabowo menjelaskan, setidaknya ada dua agenda pada rapat dengar pendapat perdananya bersama Bawaslu Jember. Pertama, soal dana hibah senilai Rp35, 6 miliar.
“Kami ingin tahu peruntukan dan perencanaannya sehingga proses sampai akhir pilkada nanti bisa selesai,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra, usai rapat dengar pendapat bersama Bawaslu Jember.
Kedua, Ardi Pujo Prabowo melanjutkan, terkait masifnya aduan yang masuk ke pihak Pansus Pilkada DPRD Jember. Khususnya terkait netralitas penyelenggara pilkada.
“Tadi ditayangkan di beberapa slide bahwa penyelenggara dalam hal ini, Panwascam dan PTPKD ini melakukan kanvasing kepada salah satu paslon dan itu yang meresahkan kami dan itu juga viral di media sosial,” jelas Ardi.
Soal netralitas ASN dan kades, Ardi menegaskan, itu bukan wewenang Bawaslu, melainkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang akan diundang pihak Pansus Pilkada DPRD Jember.
“Kami tadi ke lebih substansi kepada Bawaslu sendiri, ada di beberapa kecamatan, hampir merata di kecamatan-kecamatan itu, panwascam, PKD (Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa, Red) dan PTPS ini kayak tim sukses,” papar Ardi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menjelaskan, banyaknya dugaan pelanggaran penyelenggara dan pengawas pemilu, akan dilakukan penindakan dan penelusuran satu per satu.
“Benar tidaknya, karena yang lagi beredar hari ini di media sosial itu adalah hanya voice, nanti akan kami telusuri lebih lanjut seperti apa, benar apa tidaknya yang bersangkutan,” jelas Sanda Aditya Pradana.
Diberitakan sebelumnya, Sanda Aditya Pradana mengaku telah menindak secara tegas panwascam yang melanggar. Seorang panwasam sempat ketahuan menghadiri deklarasi salah satu paslon hingga menuai sanksi berupa pemberhentian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati