MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyoroti masih adanya banner bergambar petahana. Dari pantauan lapangan, masih ditemui banner yang memuat salah satu calon di depan Balai Desa Sidoharjo, Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengaku telah melayangkan imbauan. Surat imbauan tersebut bahkan telah dilayangkan sejak pekan lalu sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Sudah kami imbau. Termasuk di beberapa titik yang masih tersisa saat masa kampanye sudah dimulai. Kami sudah koordinasikan juga dengan jajaran terkait,” ujar Dody, Jumat (27/09/2024).
Baca Juga: Doom Spending Gen Z, Penyakit Kekinian yang Viral di Media Sosial: Awas Berakibat Fatal!
Dalam surat imbauan, lembaga pengawas tersebut meminta penurunan banner maupun baliho dilakukan secara mandiri. Andai belum juga mendapat tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto bakal melayangkan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk pencopotan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa petahana yang mencalonkan kembali menjadi calon kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan selama masa kampanye,” tegas Dody.
Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Cahaya Laptop Asus dengan Mudah dan Sederhana, Solusi Mata Tak Mudah Lelah
Titik banner yang mendapat sorotan tidak hanya di area publik maupun pemerintahan. Titik di sekitar balai desa juga tidak luput diawasi. Namun, Dody melanjutkan, saran tersebut juga perlu pendalaman sebab masih dalam proses telaah.
“Jadi telaah, apakah termasuk alat peraga sosialisasi (APS) atau masuk kategori alat peraga kampanye. Terlebih bila hanya gambar, tidak memuat nomor urut. Sarannya memang masuk kategori APS,” beber Dody.
Diketahui, masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Lalu, tersedia jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati