PASURUAN, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Pasuruan temukan sejumlah pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi persyaratan dokumen keanggotaan partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya ratusan data ganda dalam anggota parpol. Sudah ada sekitar 200 lebih data ganda anggota parpol yang ditemukan di Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal itu, anggota Badan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur Ikhwanudin Alfanto mengatakan, pihaknya akan memperketat pengecekan administrasi oleh KPU. Setiap partai akan dilihat satu per satu keanggotaannya dan harus dipastikan tidak ada data ganda.
“Misalnya nanti ada satu partai, anggotanya ada 16 orang tapi di-upload ulang sebanyak 16 kali. Sedangkan 16 orang itu punya nama yang sama, itu jelas melanggar,” ujar Ikhwan dalam kegiatan Sosialisasi Potensi Pelanggaran dan Implementasi Peraturan Pelanggaran Pengawasan Pemilu tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Selasa (23/08/2022).
Selain itu, dalam proses verifikasi administrasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga menemukan sejumlah anggota parpol yang terdaftar ternyata juga berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri. Ikhwan mengatakan, para anggota partai yang melanggar syarat administrasi dipastikan tidak lolos seleksi. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada parpol yang melakukan pelanggaran.
“Masih verifikasi, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh KPU. Kalau Pasuruan sendiri belum 100 persen selesai untuk pengecekan partai. Baru 45 persen,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim