MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan pidana Pemilu 2024 di Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menerangkan bahwa kajian yang dilakukan Bawaslu beserta gakkumdu dilakukan hingga dua kali. Dari hasil kajian tersebut diputuskan untuk tidak melanjutkan proses penyelidikan.
“Sebab pelapor belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup, seperti bukti dugaan kecurangan pada hari H pemungutan serta penghitungan suara. Bukti yang disampaikan bersumber dari proses yang berlangsung setelah pemungutan dan penghitungan suara,” beber Dody, Sabtu (23/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga menambahkan bahwa saksi turut memberikan tanda tangan pada berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Bahkan belum ditemukan tanda tangan saksi pada formulir keberatan. “Dengan demikian maka kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
Selain hasil kajian dengan gakkumdu, Bawaslu turut memanggil sejumlah terlapor dari penyelenggara Pemilu 2024 seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak. Pemanggilan KPPS dan PTPS dilakukan sejak 3 hingga 20 Maret 2024. Jadi proses yang kami lakukan cukup panjang untuk memutuskan penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” terang Dody.
Sebelumnya, calon legislatif dari Partai Demokrat yakni Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Senin (26/2/2024) untuk melaporkan KPPS dan PTPS di Temon atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Laporan ini menyusul akibat proses hitung ulang pada Sabtu (24/2/2024) pada 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko