• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bawaslu Mojokerto

Pengambilan sumpah jabatan Pemkab Mojokerto beberapa waktu lalu (Kominfo)

Bawaslu Mojokerto Warning Kepala Daerah Tak Mutasi Jelang Pilkada

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Mojokerto mewanti-wanti agar Kepala Daerah tidak mutasi jabatan jelang Pilkada 2024 demi menjaga netralitas ASN dan konflik kepentingan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengingatkan agar Kepala Daerah tidak melakukan mutasi jabatan jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Alasan adanya peringatan tersebut imbas dari pertimbangan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menghindari konflik kepentingan.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menjelaskan tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto sudah berjalan. Ia mengaku mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.

“Maka dari undang-undang Pilkada, mutasi jabatan tidak boleh dilaksanakan enam bulan sebelum ditetapkan pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada. Hal itu ada dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” ujar Dody, Minggu (21/4/2024).

Pasal yang dimaksud oleh Dody berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Larangan tersebut tidak hanya menyasar pejabat aktif saja. Pejabat sementara atau yang setara juga dikenai larangan serupa. “Sedangkan ASN harus menjaga netralitas. Larangan juga untuk semua kepala daerah tanpa terkecuali. Penjabat sementara juga berlaku sama,” tegas Dody.

Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada dimulai dengan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan sejak Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024. Kemudian Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024). Disusul Pendaftaran Pasangan Calon pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Selanjutnya, Penelitian Pasangan Calon pada Selasa (27/8/2024) hingga Sabtu (21/9/2024). Lalu berlanjut dengan Penetapan Pasangan Calon pada Minggu (22/9/2024). Sementara Pelaksanaan Kampanye dimulai pada Rabu (25/9/2024) hingga (23/11/2024). Lalu Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Rabu (27/11/2024) serta penghitungan suara pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: bawaslu mojokertoberita mojokertoKabupaten MojokertoMojokertoPilkada 2024
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
MPP

Mal Pelayanan Publik Dukcapil Mojokerto Diujicoba

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID