TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Tuban bersama Gakumdu setelah melalui proses klarifikasi dan kajian menyeluruh, menyimpulkan temuan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan tindak pidana pemilu soal bantuan sosial (bansos) dalam pemilihan serentak 2024 tidak memenuhi kriteria pelanggaran pemilihan.
Kedua kasus ini yang sempat memicu perhatian publik, dinyatakan oleh Bawaslu sebagai tidak mengandung unsur pelanggaran terhadap peraturan pemilu.
Baca Juga: Lima Rekomendasi Passive Income Untuk Tambah Penghasilan, Nomor 5 Paling Cuan!
Komisioner Bawaslu Tuban Mochammad Sudarsono yang membidangi penanganan pelanggaran, menyampaikan bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan material untuk diinvestigasi. Namun, hasil kajian mendalam dari bukti dan klarifikasi yang dikumpulkan menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan netralitas perangkat desa dengan nomor 005/Reg/PB/Kab/16.38/X/2024 melibatkan perangkat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, yang diduga melanggar netralitas saat distribusi bansos BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) pada 14 Oktober 2024. Beberapa poin penting dalam kesimpulan Bawaslu meliputi:
1. Program Resmi Pemerintah Daerah – Distribusi BPNTD merupakan program tahunan resmi Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial P3A PMD, bukan kegiatan kampanye atau kegiatan berunsur politik.
2. Pose Spontan – Tindakan pose dua jari yang ditunjukkan perangkat desa dalam dokumentasi distribusi bansos tidak dimaksudkan untuk mendukung pasangan calon tertentu, melainkan terjadi secara spontan.
3. Tidak Ada Unsur Kampanye – Dalam proses distribusi, tidak ditemukan arahan atau pesan yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memang dilarang terlibat kampanye, namun penyaluran BPNTD ini tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran netralitas karena murni merupakan bagian dari program tahunan pemerintah.
Kasus kedua terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 004/Reg/PB/Kab/16.38/X/2024. Dalam kasus ini, distribusi BPNTD diduga menguntungkan pasangan calon tertentu karena pada kemasan bansos tertera tagline “Mbangun Deso Noto Kutho,” yang merupakan motto resmi Kabupaten Tuban.

Setelah klarifikasi dan kajian, Bawaslu menyatakan, tagline Resmi Pemerintah – Motto “Mbangun Deso Noto Kutho” telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 200 Tahun 2021 dan digunakan dalam berbagai program resmi, bukan sebagai kampanye pasangan calon.
Selain itu, tidak ada arah dukungan politik – distribusi bansos dilakukan tanpa ada arahan atau pesan khusus yang menguntungkan pasangan calon mana pun.
Baca Juga: Bahaya Ponsel Dekat Tubuh Saat Tidur, Mulai Insomnia Hingga Risiko Kanker!
Selanjutnya tidak melanggar aturan kampanye – dalam konteks Pasal 71 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, tidak ada unsur tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam proses distribusi BPNTD ini.
Sudarsono menyimpulkan, kedua temuan ini, meskipun sempat menjadi perhatian, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan.
“Setelah kajian mendalam dan proses klarifikasi dengan berbagai pihak, kami menyatakan bahwa kedua kasus ini bukanlah pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran netralitas perangkat desa,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








