JEMBER, Tugujatim.id – Desa Jambearum di Kabupaten Jember baru-baru ini berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan masuk 10 besar desa terbaik Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (RI).
Penghargaan itu diberikan kepada Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen desa dalam transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Jambearum Zainul Amin menjelaskan, capaian tersebut didapat setelah melalui proses panjang yang dimulai sejak 2023. Pihaknya harus bersaing dengan desa-desa lainnya di tingkat Kabupaten Jember.
Tidak berhenti di situ, keberhasilan di tingkat kabupaten mengantarkan Desa Jambearum hingga tingkat Provinsi Jawa Timur. Di tingkat tersebut, Desa Jambearum berhasil meraih tiga nominasi.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Tegaskan: Kasus Bansos dan Netralitas Perangkat Desa Bukan Pelanggaran Pemilihan
“Di tingkat kabupaten, kami juara juga, di tingkat provinsi menyabet tiga nominasi, desa dengan informasi terbaik, desa informatif, kemudian desa penyampaian informasi terbaik,” ujar Zainul Amin pada Selasa (29/10/2024).
Capaian itu mengantarkan Desa Jambearum untuk berkontestasi di tingkat nasional dan berhasil masuk 10 besar desa terbaik Keterbukaan Informasi Publik. Zainul Amin melanjutkan soal pelayanan publik, pihaknya memiliki ruang pelayanan tersendiri.
“Digawangi oleh teman-teman yang memang dari bagian pelayanan. Terkait dengan pelayanan informasi, kami juga jadi satu sebenarnya, ini memang digawangi oleh teman-teman dari PPID, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada di Desa Jambearum,” papar Zainul Amin.
Keberhasilan itu juga tidak luput dari standard operating procedure (SOP) yang diterapkan terhadap warga yang membutuhkan informasi. Mulai dari pelayanan, mengisi formulir, persetujuan dari kepala desa (kades) sebagai atasan PPID.
“Kalau kepala desa sudah oke, informasi itu kami berikan, itu hanya untuk perorangan. Kalau instansi, sesuai dengan SOP yang kami miliki itu prosedurnya sama, tapi harus dilampiri dengan naskah Kemenkumham dari lembaganya, kemudian ada lampiran AD ART dari lembaganya, kalau tidak ada itu, kami tidak bisa layani,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan informasi keterbukaan publik, pihaknya mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui perdes tersebut, pihak desa terus berupaya menyediakan informasi-informasi yang bisa diberikan kepada publik.
Zainul Amin juga menegaskan, ada beberapa informasi yang dikecualikan.
Baca Juga: Lima Rekomendasi Passive Income Untuk Tambah Penghasilan, Nomor 5 Paling Cuan!
“Jadi tidak semua informasi itu kami tidak dapat berikan kepada masyarakat, itu sesuai dengan regulasi dan aturan. Kalau yang serta merta harus kami sediakan langsung diberikan kepada masyarakat,” papar Zainul Amin.
Untuk mendapat informasi, masyarakat bisa mengunjungi situs website Desa Jambearum dan mengisi formulir yang langsung terkoneksi ke admin. Nantinya masyarakat akan mendapat informasi yang dibutuhkan melalui admin website. Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi kantor desa langsung.
Sedangkan informasi publik, Zainul Amin mengaku menggunakan berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, hingga WhatsApp.
“Itu semua (media sosial, Red) terkoneksi dengan website kita,” ujar Zainul Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








