TUBAN, Tugujatim.id – Pasca memanggil panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil 3 Tuban pada Jumat (01/03/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban kini giliran memanggil panitia pengawas kecamatan (panwascam) di dapil yang sama. Pemanggilan Bawaslu Tuban ini buntut dugaan penggelembungan suara di Pileg 2024.
Dugaan penggelembungan suara ini ada di tiga kecamatan. Yakni Soko, Rengel, dan Semanding tidak pada Kecamatan Grabagan yang relatif aman karena tidak ada perubahan. Pemanggilan ini buntut dugaan praktik lancung atau kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara pada partai tertentu.
Baca Juga: Ledakan Bom di Mako Brimob Surabaya Berasal dari Sisa Bahan Peledak
“Iya pada Jumat (01/03/2024), kami panggil PPK. Dalam proses klarifikasi hingga pukul 10 malam,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban sekaligus Kordiv Hukum dan Sengketa Sutrisno Puji Utomo pada Senin (04/03/2024).
Sutrisno, sapaan akrabnya, menambahkan, dalam proses klarifikasi sebelumnya, Bawaslu Tuban telah menemui titik terang. Meski begitu, masih memerlukan klarifikasi beberapa pihaknya lainnya. Selain itu, pada beberapa hari ke depan pihaknya juga akan memanggil KPU Kabupaten Tuban.
“Ya, kami masih membutuhkan klarifikasi pihak lainnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tuban, Rabu malam (28/02/2024), sejumlah partai politik memprotes hasil perolehan suara yang digelembungkan. Kecurigaan itu timbul saat rekapitulasi karena ditemukan ada kejanggalan penambahan suara Partai Nasdem.
Saat dicek pada C Plano yang ada, memang sejumlah caleg pada partai tersebut berubah dari data C hasilnya. Jadi, Bawaslu Tuban menaruh rasa curiga dan memanggil mereka untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi saat rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati