SUMENEP, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengusulkan agar diselenggarakan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumenep.
Dua TPS dimaksud diantaranya TPS 4 Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi’i menjelaskan, rekomendasi dikeluarkan karena ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Kita rekomendasikan dua TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Sumenep,” kata Imam Syafi’i seperti dilansir Portal Publik, partner Tugu Jatim, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: KPU Jatim Tanggapi Dua Paslon di Pilkada Sumenep yang Klaim Saling Unggul
Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi menyebutkan, pencoblosan ulang tersebut dilaksanakan tanggal 12 Desember 2020.
Dalam menjaga kondusifitas, KPU Kabupaten Sumenep telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga PSU dapat dikawal untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
“Kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan PSU tersebut,” ucap Rafiqi.
Lanjut Rafiqi, semua logistik telah siap dan tinggal pendistribusian ke TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU. Ia berharap semua berjalan dengan lancar, (Yd/Hem/Fa/Portal Publik/gg).
Sumber Artikel: Portal Publik