SUMENEP, Tugujatim.id – Dua pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep saling mengklaim unggul berdasarkan hasil quick count yang dilakukan oleh tim internal. Kedua paslon itu adalah nomor 1 Ahmad Fauzi dan Dewi Khalifah, dan Paslon nomor 2, Fattah Jasin-Ali Fikri.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya memberikan tanggapan terkait saling klaim keunggulan dari dua paslon tersebut. Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengaku menghormati apa yang dilakukan masing-masing paslon berkaitan dengan hasil rekapitulasi secara internal.
Baca Juga: Pilkada Sumenep: Fauzi-Nyai Eva Unggul Versi Quick Count
“Kami pada dasarnya tetap menghormati apa yang menjadi pernyataan atau klaim dari masing-masing internel tim sukses dari hasil rekapitulasi dari mereka,” kata Miftahur Rozaq seperti dilansir Portal Publik, partner Tugu Jatim, Jumat (11/12/2020).
Miftahur Rozaq menilai adanya saling klaim unggul suara oleh paslon Pilbup Kabupaten Sumenep merupakan hal biasa terjadi karena kedua belah pihak memiliki saksi pada setiap PTS.
“Saling klaim dari masing-masing pasangan calon karena mereka memiliki saksi di masing-masing TPS kalau di Sumenep itu ada sekitar 2.500 TPS,” jelasnya.
Meski ada saling klaim dari kedua paslon, namun Miftahur Rozaq tetap mengimbau masyarakat bahwa hasil resmi rekapitulasi resmi tetap yang dilakukan KPU secara manual.
Baca Juga: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Mengaku Positif Virus Corona
Sekarang proses rekapitulasi masih dilakukan sesuai tahapan. Rekapitulasi manual dari tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten sesuai jadwal terakhir tanggal 17 Desember 2020.
Ia mengajak semu pihak untuk menunggu setiap tahapan dari KPU. Sebab pada dasarnya Pilkada ini merupakan bagian dari upaya untuk menentukan pemimpin versi masyarakat pemilih.
“Pemilu ini adalah bagian dari proses yang harus dilalui, dihormati dan siapa yang terpilih kita harus saling menghargai,” tandasnya, (Yd/Hem/Fa/Portal Publik/gg).
Sumber Artikel: Portal Publik