PASURUAN, Tugujatim.id – Bea Cukai Pasuruan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther yang diduga angkut rokok ilegal. Ribuan rokok ilegal dari berbagai merk pun disita. Penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal ini dilakukan Bea Cukai Pasuruan pada Senin (13/11/2023).
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengatakan, mobil yang bawa rokok ilegal ini berhasil dicegat saat melintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan tepatnya KM 777. Ketika digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan terisi penuh dengan batang rokok tanpa pita cukai.
“Dari mobil tersebut kami amankan, ada 316.800 batang rokok polos dengan 12 merk berbeda,” ujar Hatta pada Kamis (23/11/2023).
Bea cukai juga menangkap dua kurir yang diduga hendak mengantarkan batang rokok secara ilegal tersebut. Yakni berinisial JIE selaku sopir dan KIE yang jadi kernetnya.
Hatta menyebut bahwa dua pelaku hendak mengirimkan rokok tersebut dari Pamekasan ke Situbondo. Dari pengakuan sopir dan kernet, kegiatan ilegal ini sudah mereka lakukan sebanyak 3 kali.
“Mereka mengaku disuruh oleh MZ, tujuannya diantar ke seseorang berinisial S,” imbuhnya.
Baik MZ maupun S kini masih dalam proses pengejaran. Ratusan ribu batang rokok ilegal ini bernilai hingga Rp401.504.000. Adapun kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp277.301.816.
“Kami terus pendalaman terkait siapa yang menyuruh dan siapa penerimanya,” ujarnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 54 Jo 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati