PASURUAN, Tugujatim.id – Bea Cukai Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp5,7 miliar. Proses pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada Rabu (16/11/2022).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh pimpinan Bea Cukai Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan, Bupati Pasuruan, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil 169 kali penindakan petugas Bea Cukai Pasuruan selama periode 2020-2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Hannan Budiharto mengungkapkan, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan kali ini di antaranya 5,57 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM). Selain itu, 3.104 batang rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan 17,2 ribu batang rokok sigaret putin mesin (SPM). Selain itu, 143 keping pita rokok dan 98 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga dimusnahkan.
“Semua barang yang dimusnahkan bernilai kurang lebih sebesar Rp5,7 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Hannan.
Sementara untuk 2022, Bea Cukai Pasuruan sudah menindak sebanyak 114 kali. Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 11,9 ribu batang rokok ilegal, 2.730 botol minuman beralkohol, dan 332,4 gram tembakau iris (TIS).
“Total kerugian negara diperkirakan Rp9,5 miliar,” imbuhnya.
Dari 114 kali penindakan, Bea Cukai Pasuruan sudah memproses 3 pemilik pabrik rokok ilegal ke ranah hukum. Sebanyak 3 tersangka peredaran rokok ilegal itu kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Mereka ditangkap saat perjalanan melewati wilayah Pasuruan. Sebagian bahkan membawa rokok ilegal memakai mobil pribadi,” ujarnya.