MALANG, Tugujatim.id – Tindakan asusila pada anak kembali terjadi di Malang. Kali ini nasib malang tersebut dialami oleh Melati (bukan nama sebenarnya), remaja berusia 13 tahun, karena tindakan asusila yang dilakukan ayah tirinya sendiri.
Ayah tirinya yang berinisial AM, 39, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, itu ditangkap Polres Batu pada Kamis (04/03/2021). Hal itu karena AM melampiaskan nafsunya sebanyak dua kali kepada Melati.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus mengungkapkan bahwa AM melakukan tindakan asusila yang pertama pada 11 Februari 2021. Dia menyetubuhi anak tirinya sendiri pada pukul 22.30 WIB saat Melati tidur.
“Tersangka diam-diam menuju kamar ketika pintunya tak terkunci dan korban dalam posisi tertidur. Kemudian tersangka mulai melakukan aksinya dengan meraba (maaf) bagian sensitif si korban,” ujar Jeifson.
Korban pun sontak kaget dan terbangun dan sempat melakukan penolakan. Tetapi tersangka tetap memaksa korban.
“Karena ingin memuaskan hasratnya kepada korban, tersangka memberi iming-iming akan membelikan HP baru serta memberi jatah uang jajan,” imbuh Jeifson.
Tak cukup sampai di situ, pada 26 Februari 2021, tersangka mengulangi perbuatan tak bermoral itu kepada Melati. Namun, tindakan asusila itu diketahui oleh istrinya, SS.
“Ibu si korban atau istri tersangka kaget dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu hari itu juga. Tak lama kemudian AM pun kami bawa ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,” tegas Jeifson.
Dari hasil pemeriksaan diketahui AM menikahi SS pada 2014 lalu, sejak menikah mereka tinggal satu rumah. Ketika ditanya apakah motif perbuatan tersangka karena dilandasi kurangnya pelayanan dari SS (sang istri)? Jeifson menjawab tidak berdasarkan pengungkapan AM.
“Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu yang melihat anak tirinya semakin dewasa. Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu,” ujarnya.
Dia pun menyampaikan, tersangka AM akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya bisa 5-15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang dijalankan,” tutupnya. (Ovi/Gufron/ln)