PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang terduga pencuri spesialis bobol rumah di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya pada Rabu dini hari (22/02/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Heri Purwanto (HP), 38, warga Dusun Wonokitri, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan ini dibekuk setelah membobol rumah tetangganya.
Selain itu, diduga pencuri spesialis bobol rumah itu juga berhasil menjebol ATM tetangganya yang dicuri dengan berbekal belajar dari YouTube.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan Hery Purwanto dibekuk polisi di rumahnya pada Rabu dini hari (22/02/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pencuri spesialis bobol rumah itu diduga sudah melakukan aksi pencurian berkali-kali.
“Tersangka membobol ATM baru satu kali. Selain itu, dia melakukan pembobolan rumah di 10 TKP berbeda sesuai laporan warga,” ujar Farouk.
Aksi pencurian yang dilakukan Heri Purwanto itu terbongkar setelah tetangganya, Kusmiaji, 40, melapor ke Polres Pasuruan. Kusmiaji, 40, kehilangan uang senilai Rp500 ribu, cincin emas, dan kartu ATM di rumahnya pada Selasa (10/01/2023).
Diduga barang-barang berharga korban dicuri oleh HP yang menyelinap masuk ke dalam kamar rumahnya lewat pintu tidak terkunci.
“Setelah pulang ke rumahnya, tersangka HP belajar membobol ATM lewat YouTube di HP-nya,” ungkapnya.
Setelah mempelajari cara membobol ATM dari Youtube, HP mempraktikkannya. Dari Mesin ATM BRI Nongkojajar, tersangka berhasil mengambil uang sebanyak tiga kali. Pertama Rp1.200.000, kemudian kedua Rp2 juta, dan ketiga Rp2 juta.
“Setelah mengambil uang di ATM, pelaku menjual cincin emas curian di Nongkojajar seharga Rp1.200.000,” imbuhnya.
Merasa sudah mahir membobol ATM, tersangka mencoba lagi menarik uang dengan kartu ATM curian keesokanharinya. Dari mesin ATM di Pasar Tosari, HP menarik uang nasabah senilai Rp2 juta sebanyak tiga kali. Setelah menguras habis uang dari ATM, tersangka membuang kartu ATM tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
“Pelaku mematahkan kartu ATM tersebut dan membuangnya di dalam jurang di Dusun Jurangsari, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone Samsung A1, satu buah jaket warna biru, dan satu unit motor Honda CBR yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku melancar aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.