• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. (Foto: Pexels)

Belum Disahkan, Inilah 4 Fakta Menarik Substansi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Dewasa ini, kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi. Bahkan, semakin lama banyak fakta yang terkuak hingga viral di media sosial (medsos). Karena itu, negara harus mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang tepat, terutama dalam memberi perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan maupun pelecehan seksual melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tapi hingga kini, draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan oleh DPR RI. Justru saat ini RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tengah menuai pro kontra. Akibatnya, belum ada payung hukum yang pasti untuk menindak kejahatan ini.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Menurut Jurnal Parliamentary Review yang diterbitkan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, RUU TPKS ini awalnya diinisiasi Komnas Perempuan pada 2012. Hingga saat ini, ada tiga draf, yaitu Draf I dari Komnas Perempuan dan FPL Tahun 2017, Draft II versi DPR Tahun 2017, dan Draft III Versi DPR 2021. Melansir dari website news.detik, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Lantas apa saja fakta menarik dari substansi RUU TPKS versi DPR per 16 November 2021 ini? Simak penjelasannya!

1. Sistematika

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari 12 Bab dengan 75 pasal. Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bab III mengatur Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bab IV tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bab V berisi Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi, Bab VI tentang UPTD PPAD, Bab VII mengatur Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan, Bab VIII berisi Peran Serta Masyarakat dan Keluarga, Bab IX tentang Pendanaan, Bab X Kerjasama Internasional, Bab XI Ketentuan Peralihan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.

2. Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur beberapa jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam Bab II, yaitu:

• Delik aduan pelecehan seksual non fisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan yang berhubungan dengan keinginan seksual, diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.

• Pemaksaan kontrasepsi, diatur dalam Pasal 5, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

• Pemaksaan sterilisasi, diatur dalam Pasal 6, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling lama Rp 200.000.000.

• Pemaksaan hubungan seksual, diatur pada pasal 7, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

• Ekploitasi seksual diatur dalam Pasal 8, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

• Tindakan pelaku terkait kekerasan seksual yang telah dilakukannya beserta ancaman pidananya diatur dalam Pasal 9.

• Tindak Pidana kekerasan seksual oleh korporasi diatur dalam Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3), dapat dipidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp2.000.000.000.

• Dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Bab III.

3. Ketentuan Pidana Tambahan

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memuat pidana tambahan, yaitu:

• Pasal 10 mengatur Pidana tambahan 1/3 untuk ketentuan pidana dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, apabila Tindak Pidana Kekerasan Seksual memenuhi satu dan/atau beberapa unsur yang disebutkan huruf (a) sampai (l).

• Pasal 11 ayat (1) mengatur pidana tambahan bagi pelaku berupa pencabutan hak asuh anak atau pengampuan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau pembayaran restitusi.

• Pasal 13 ayat (3) mengatur pidana tambahan bagi korporasi berupa pembayaran restitusi, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual, pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, dan/atau pembubaran korporasi.

4. Hak-Hak Korban

Hak korban meliputi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, yang dijabarkan dalam Pasal 49, 50, 51, 52, dan 53. Hak korban atas penanganan dalam Pasal 51 ayat (1), meliputi:

• Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan
• Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
• Hak atas pendampingan dan bantuan hukum
• Hak atas penguatan psikologis
• Hak atas pelayanan kesehatan
• Hak atas layanan dan fasilitas sesuai kebutuhan khusus korban

Kemudian, hak korban atas perlindungan diatur dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup: penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan, penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Kemudian, perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap korban, perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik, dan perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia laporkan. Terakhir, Hak korban atas pemulihan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) yang meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan ganti rugi.

Tags: Berita kapan pengesahan RUU TPKSFakta RUU tindak pidana kekerasan seksualKasus kekerasan seksualKasus pelecehan seksualkekerasan seksualpelecehan seksualRUU Tindak Pidana Kekerasan SeksualRUU TPKS
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Treasure. (Foto: Twitter @TRSRHD/Tugu Jatim)

Trending di YouTube, TREASURE Beri Kado Spesial Natal MV "Best Friend Forever" untuk TEUME

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID