MAGETAN, Tugujatim.id – Ratusan liter arak Jowo (arjo) dan anggur merah hingga narkotika dimusnahkan Polres Magetan pada Rabu pagi (29/12/2021). Ratusan liter minuman “setan” itu merupakan barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan hampir empat bulan terakhir.
Selain ratusan liter minuman beralkohol, Polres Magetan juga memusnahkan 480 botol bir, 3 gram narkotika jenis sabu, 200 klip pil double L, dan 50 paket pil dekstro.
‘’Semua barang bukti itu kami musnahkan hari ini. Pengedarnya sudah ditindak, bandarnya terus kami kejar,’’ tegas Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi.
Menurut Yakhob, pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Magetan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama bersama semua pihak. Terutama, dia mengatakan, masyarakat yang tak takut melaporkan informasi terkait hal itu. Dia mengatakan, dengan minimnya peredaran narkoba di wilayah Magetan juga akan berbanding lurus pada kondusivitas daerah.
‘’Narkoba dan barang-barang memabukkan lainnya itu bisa jadi pemicu kejahatan, maka harus dimusnahkan,’’ tambahnya.
Yakhob berjanji tak berhenti sampai di sini saja memberantas narkoba. Pihaknya terus melakukan penelusuran kasus narkoba yang akan beredar di wilayah hukumnya. Selain itu, dia juga memberantas para penjual miras tak berizin.
Dia menambahkan, kegiatan pemusnahan BB miras dan narkotika ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Magetan.
‘’Barang-barang ini bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa. Berbagai dampak akibat penyalahgunaan narkoba dan miras ini bisa memicu tindak pidana seperti penganiayaan, KDRT, laka lantas, dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Kapolres Magetan bersama forkopimda juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras di Kabupaten Magetan.