PASURUAN, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polres Pasuruan mengupayakan kasus ibu pembuang bayi di kuburan, tepatnya di Desa Watulumbung, Lumbang, Kabupaten Pasuruan, agar tidak masuk persidangan. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengungkapkan, pihaknya mengupayakan alternatif pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Hal ini dikarenakan status si ibu pembuang bayi yang masih di bawah umur. Jadi, tindak pidana oleh seorang anak ini tidak secara mutlak kesalahannya. Sebab, si anak itu dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum.
“Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (29/12/2021).
Selain itu, hingga kini polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri berinisial T, 15. Ibu pembuang bayi perempuan yang terlahir prematur ini masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
“Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan,” imbuhnya.
Selain itu, Unit Reskrim Polres Pasuruan juga belum menangkap ayah dari si jabang bayi. Diduga dia masih satu kampung dengan ibu si bayi.
“Ayahnya belum kami amankan. Tapi, kami sudah mengantongi identitasnya,” ungkapnya.
Meski begitu, Adhi menyatakan, sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni, pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
“Kami tetap mendalami sekiranya siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi,” ujarnya.