Berhasil Bekuk 2 Kurir Narkotika, Satresnarkoba Polresta Kediri Sita 75.930 Butir Pil Double L

Kurir narkotika. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/Tugu Jatim)
Tersangka kurir narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota. (Foto: Humas Polres Kediri Kota)

KEDIRI, Tugujatim.id – Puluhan ribu butir narkoba berjenis pil double L disita Satresnarkoba Polres Kediri Kota dari 2 kurir narkotika. Tak main-main, jumlahnya mencapai 75.930 butir yang berhasil digagalkan polisi.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry saat dikonfirmasi Sabtu (19/03/2022) mengatakan, kedua pengedar tersebut berhasil diungkap pada Jumat (18/03/2022). Mereka adalah FA, 21, warga Kecamatan Pesantren; dan MI, 20, warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” ungkapnya.

Kurir narkotika. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/Tugu Jatim)
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry saat pers rilis. (Humas Polres Kediri Kota)

Iptu Henry menambahkan, penangkapan kurir narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota dan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Setelah melakukan pengerebekan tersangka kurir narkotika, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 18,18 gram. Selain itu, pil psikotropika jenis pil Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir, serta 75.900 butir pil jenis double L juga berhasil disita polisi.

“Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku jika keduanya hanya sebagai kurir,” tambah Iptu Henry.

Dia juga menjelaskan, FA dan MI mengaku bahwa mereka berdua mendapat komisi ketika mengirim barang itu. Setiap pengiriman obat jenis double L per botol, kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu. Sedangkan untuk setiap pengiriman sabu-sabu per 1 gram, kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp100 ribu.

Kurir narkotika. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/Tugu Jatim)
Kurir narkoba ini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas Polres Kediri Kota)

“Dalam modus operasinya, kedua tersangka mengaku menggunakan sistem ranjau dan sekarang ini mereka dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Henry.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti timbangan digital, satu bungkus rokok, satu kardus, plastik klip, satu buah alat isap, korek api, dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga tambah Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim