SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya akhirnya menunjukkan taringnya. Dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2022, sedikitnya ada 13 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu masing-masing berinisial AK, 23; dan MB, 21, warga Jalan Karangrejo; BS, 28, warga Jalan Sememi; TR, 29, warga Jalan Rejosar, Pakal; AS, 40; dan BA, 22, warga Jalan Pacar Kembang; ATI, 27, warga Jalan Mojo, Gubeng Surabaya.
Pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya IM, 41, warga Sepanjang, Sidoarjo; MH, 32, warga Jalan Gundih; BM, 22, warga Jalan Manyar; DP, 43; dan AGF, 20, warga Jalan Menur. Dari keseluruhan tersangka, petugas menyita 19 poket sabu seberat 15 gram.
Selain itu, turut dijadikan barang bukti 5 unit HP serta uang tunai sebesar Rp855 ribu yang merupakan hasil penjualan dari tersangka. Ada juga mobil jenis Toyota Calya nopol L 1567 K milik oknum sebuah asosiasi pengusaha rental mobil. Dan mobil tersebut diduga menjadi alat transportasi kejahatan tersangka.
“Dari 13 tersangka, kami amankan 19 poket sabu seberat 15 gram, 5 HP, uang tunai Rp855 ribu dan mobil Toyota Calya,” kata Kapolsek Tenggilis Menjoyo Kompol Riki Donaire Pilliang pada Sabtu (19/03/2022) ketika dihubungi Tugu Jatim.
Mantan Kasatreskrim Polres Sampang itu menyebut, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima anggota. Dari sana dilakukan undercover buy atau pembelian terselubung.
“Ada pula sistem control delivery atau sistem ranjau,” lanjut dia.
Riki menyebut, para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda. Pelaku AK dan MB disergap di Jalan Karang Rejo. Sedangkan BS dan TR disergap di Jalan Raya Sememi. Lalu, AS, BA, dan ATI disergap di Jalan Pacar Kembang, Tambaksari.
Kemudian tersangka IM ditangkap di perempatan Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo. Selanjutnya, MH ditangkap saat di Jalan Raya Arjuno. Terakhir, BM, DP, dan AGF ditangkap di Jalan Menur, Gubeng.
Riki mengartikan, penangkapan terhadap belasan pelaku penyalahgunaan narkoba itu sebagai upaya penegakan hukum agar terciptanya kondisi keamanan, ketertiban masyarakat. Khususnya di wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo.
Sementara para tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim