• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi di kawasan keramaian dan tempat-tempat usaha, baik warung kopi maupun rumah makan. Bagi pengusaha yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi administrasi. (Foto: Dok Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi di kawasan keramaian dan tempat-tempat usaha, baik warung kopi maupun rumah makan. Bagi pengusaha yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi administrasi. (Foto: Dok Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Berkali-kali Langgar Prokes saat PPKM, 8 Pengusaha Diberi Sanksi Administrasi

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban terus mengupayakan pendisiplinan terkait protokol kesehatan (prokes) terus digalakkan melalui operasi yustisi. Operasi ini menyasar kawasan keramaian dan tempat-tempat usaha, baik warung kopi maupun rumah makan, Sabtu malam (06/02/2021).

Alhasil, kegiatan razia gabungan yang digelar ini, ada sejumlah tempat usaha diberi teguran lisan dan 8 pemilik usaha disanksi administrasi karena beberapa kali melanggar prokes selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

“Ada 8 pengusaha diberikan tindakan atau sanksi saat kegiatan ini,” kata Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah.

Petugas memeriksa pedagang yang berjualan. (Foto: Dok Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Petugas memeriksa pedagang yang berjualan. (Foto: Dok Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Menurut dia, pemilik usaha ditindak karena sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM dan membiarkan pengunjung tidak pakai masker. Selain itu, pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung untuk mengingat jika ada pelanggaran prokes.

“Pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung. Kalau ada pengunjung yang tidak memakai masker agar diingatkan. Jika membiarkan saja, maka kami kenakan sanksi,” terang AKP Chakim.

Bagi pengunjung yang masih nekat tidak memakai masker harus rela merogoh kocek untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu karena melanggar prokes.

“Kami telah menindak 30 pelanggar prokes, yakni individu tidak memakai masker,” jelas AKP Chakim usai kegiatan.

Sedangkan 120 orang yang ketahuan masih berkerumun di tengah penerapan PPKM, diberikan imbauan untuk tetap mematuhi prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Kami juga memberikan teguran lisan kepada 120 orang. Mereka memakai masker, tapi masih berkerumun,” terangnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Tuban menjadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM tahap II di Jawa Timur mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Berdasarkan hal itu, Pemkab Tuban memberlakukan pengetatan, salah satunya terkait jam malam hingga pukul 21.00.

Sedangkan sesuai Perbup Tuban Nomor 65 Tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 300 ribu.

Sedangkan sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta. Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha maupun pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku. (Mochamad Abdurrochim/ln)

 

Tags: kafeoperasi yustisipengusahaprokesSanksisegel kafe
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Proses Webinar Nasional bersama Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.(Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Peringati Hari Pers Nasional DKI Jakarta 2021, Dewan Pers Gelar Webinar Nasional

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID