SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan bahwa berkas kelima tersangka tragedi Kanjuruhan telah lengkap. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, pada Rabu (21/12/2022).
“Pada hari Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim menyatakan berkas sudah lengkap, siap diajukan ke tahap penuntutan,” ujarnya, pada Rabu (21/12/2022).
Lima berkas tersangka itu antara lain milik Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranotor; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Namun, berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim. “Berkas perkara tersangak AHL Dirut PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa berkas lima tersangka bakal dilimpahkan ke tahap II untuk segera disidangkan. “Infonya hari ini dilimpahkan,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. “Berkas lima tersangka sudah P21, sementara untuk satu tersangka lain saat ini penyidik masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,” pungkasnya.