PASURUAN, Tugujatim.id – Abdus Salam (35), residivis pencurian spesialis pembobolan rumah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan bahwa aksi pembobolan rumah terjadi pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.
Abdus Salam bersama rekannya, W yang kini masih buron, mendatangi rumah korban, Ainun Jariyah di Dusun Jambe, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Melihat kondisi rumah sepi, kata Farouk, W langsung menggotak-atik kunci pintu rumah korban dengan obengnya. Sementara Abdus Salam menunggu di atas sepeda motornya sambil mengawasi situasi sekitar.
“Setelah mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan obeng, pelaku W masuk mengambil barang-barang berharga,” ujar Farouk, pada Kamis (9/3/2023).
W menggasak satu buah HP merk VIVO Y81, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta tiga buah perhiasan gelang dari dalam rumah korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta
Setelah kabur, keduanya menjual barang-barang tersebut. “Dari hasil penjualan barang-barang curian, Abdus Salam dapat bagian Rp7 juta,” ungkapnya.
Korban kemudian melapor dan polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi lalu menangkap Abdus Salam di rumahnya, di Dusun Baujeng, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (4/3/2023).
“Dari hasil pengembangan, tersangka juga pernah melakukan pembobolan rumah di Deaa Karangjati Kecamatan Pandaan, bulan Februari lalu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.