BOJONEGORO, Tugujatim.id – Ada kabar gembira bagi pelaku UMKM di Bojonegoro. Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memangkas biaya sertifikasi halal reguler, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dari semula Rp3 juta-Rp4 juta menjadi Rp650.000.
Untuk itu, Satgas BPJPH Kemenag Bojonegoro Samhati mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar.
“Masyarakat segera mendaftarkan produknya. Sebab, pada 2024 mendatang, semua produk yang dikonsumsi maupun bersentuhan dengan kulit wajib memiliki sertifikasi halal,” ujar Samhati pada Rabu (26/01/2022).
Menurut dia, turunnya biaya pengajuan sertifikasi halal ini merupakan bagian dari upaya mempermudah pelaku UMK. Untuk produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Pengajuan sertifikasi halal ini tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tapi untuk produk lain yang bersentuhan dengan kulit,” kata Samhati.
Dia juga mengatakan, Kemenag Bojonegoro saat ini masih memprioritaskan program sertifikasi halal gratis, tapi dibatasi untuk pengajuannya. Kemenag Bojonegoro pun mencatat, selama 2021, pelaku UMK yang sudah mendapat sertifikasi halal sebanyak 21. Yaitu, 11 UMKM dari BPPJH, 4 UMKM dari Koperasi Perdagangan Jatim, 6 UMKM dari Fasilitas Pom MUI, dan 2 UMKM Mandiri.
Sebagai informasi, sertifikasi halal adalah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Saat ini sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Untuk setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).