TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban mulai merespons kasus penganiayaan yang melibatkan ASN di lingkungan Kecamatan Parengan terhadap empat pegawai SPBU. Hingga kini, status kepegawaian pelaku sebagai ASN Tuban ini belum ditetapkan.
Kepala BKDSDM Kabupaten Tuban Fien Roekmini Koeswaningsih menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi internal untuk memastikan perkembangan status hukum ASN yang bersangkutan sebelum mengambil langkah administratif.
Baca Juga: Resmi Tersangka, ASN Tuban Pelaku Penganiayaan Karyawan SPBU Parengan Terancam 5 Tahun Penjara
“Terkait info terbaru kasus tersebut, saya harus konfirmasi kembali ke Pak Camat Parengan, apakah dari pihak polres sudah ada penetapan status hukum bagi ASN tersebut,” ujar Fien saat dikonfirmasi Tugujatim.id, Selasa (10/02/2026).
Fien menjelaskan, BKDSDM telah menugaskan jajaran Bidang PKAP untuk mengonfirmasi langsung dan berkoordinasi dengan camat Parengan. Namun hingga Selasa sore, laporan resmi belum diterima.
“BKDSDM telah menugaskan teman-teman Bidang PKAP untuk mengonfirmasi dan koordinasi ke Pak Camat Parengan karena sampai sore ini saya belum mendapat laporan dari teman-teman yang diberi tugas,” imbuhnya.
Polisi Tahan Pelaku untuk Pemeriksaan Lanjutan
Di sisi lain, kepolisian memastikan bahwa proses hukum telah berjalan. Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menegaskan bahwa pelaku berinisial SJ, 53, ASN Tuban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Siswanto.
Baca Juga: Akhirnya ASN Tuban Pelaku Penganiayaan Empat Karyawan SPBU Parengan Ditangkap
Menurut kepolisian, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu malam (07/02/2026) di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Parengan. Akibat kejadian itu, empat karyawan SPBU mengalami luka dan satu korban harus menjalani perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








