MOJOKERTO, Tugujatim.id – Status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak melibatkan pemerintah daerah setempat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengatakan, pihaknya tidak pernah terlibat dalam SPPG maupun MBG.
Baca Juga: Kepala BKN Apresiasi Terobosan Jember Angkat 8.000 PPPK Paruh Waktu
“BKPSDM tidak pernah terlibat terkait SPPG atau MBG,” kata Amat Susilo pada Rabu (21/01/2026).
Amat menambahkan, pihaknya hingga saat ini tidak mendapat informasi resmi yang turun ke daerah.
“Belum ada info resmi dari pusat ke daerah. Mungkin itu PPPK Pusat (BGN) yang langsung menangani,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, pengangkatan PPPK pegawai SPPG mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal tersebut menulis, pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, pada Pasal 1 Perpres tersebut menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan atau menduduki jabatan pemerintahan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: PGRI Tuban Surati Bupati, Minta Tinjau Ulang Kebijakan Tak Perpanjang 39 Guru PPPK
Sementara, pada Pasal 62 Ayat 2 menulis bahwa ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikecualikan bagi pegawai SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, mengutip dari laman Bisnis.com, BGN akan menggelontorkan anggaran senilai Rp7,1 triliun pada 2026 untuk alokasi sumber daya manusia, termasuk untuk pegawai PPPK.
Selain itu, BGN juga akan mengangkat total 32.000 PPPK pada Februari 2026. Pegawai tersebut merupakan perwakilan dari BGN yang bertugas di tiap SPPG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








