MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Ngingasrembyong, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kusdianto, melaporkan oknum wartawan berinisial JM ke polres, Selasa (20/01/2026). Laporan Kades Ngingasrembyong ini muncul atas dugaan berita bohong dan tidak berimbang yang dipandang merugikan nama baik pribadi maupun jabatan kepala desa.
Saat mengirim laporan, Kades Ngingasrembyong Kusdianto didampingi 2 kuasa hukum dari Firma Hammurabi & Partners, yakni Mujiono dan Ach. Maulana Robitoh. Tampak sejumlah kepala desa ikut hadir untuk memberi dukungan moril atas langkah hukum tersebut.
Baca Juga: Kades di Malang Mundur Setelah Diprotes Warga Terkait Program PTSL
Kuasa hukum Kusdianto, Mujiono menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (LPM) ini diajukan terhadap pemberitaan sebuah portal media online yang memuat judul dan narasi yang seolah-olah kliennya menyebut nama tokoh agama tertentu. Padahal hal ini tidak pernah disampaikan secara eksplisit oleh Kusnadi.
“Dalam pemberitaan yang dimaksud, klien kami tidak pernah menyebut nama seseorang secara spesifik. Tapi, dalam judul dan isi berita malah diarahkan seolah-olah klien kami menyebut nama tokoh tertentu, sehingga mengakibatkan persepsi keliru, polemik, serta kerugian serius bagi klien kami,” urai Mujiono, Rabu (21/01/2026).
Narasi Berita Diduga Tak Penuhi Asas Jurnalistik
Mujiono menambahkan, narasi berita yang dimaksud diduga tidak memenuhi asas jurnalistik, seperti tidak akurat, tidak berimbang, serta abai terhadap prinsip cover both sides, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ach. Maulana Robitoh, menyebut bahwa efek dari pemberitaan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadi klien, namun juga berefek luas pada sisi psikologis, kehidupan sosial, serta memicu kegaduhan di ranah publik.
“Akibat berita itu, klien kami malah dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Polres Mojokerto atas dugaan ujaran kebencian. Hal itu menunjukkan bahwa informasi yang disajikan media tersebut justru menimbulkan dampak nyata di ruang publik, bukan sekadar ruang digital,” urainya.
Baca Juga: Gagal Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tuban Serahkan Diri lewat Kades
Pihak kuasa hukum Kusnadi menjelaskan, sebelumnya portal media online yang diduga merugikan kliennya telah berkirim surat klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis. Meski demikian, upaya hukum tetap ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran bagi insan pers agar lebih bertanggung jawab.
Laporan ini timbul berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, serta Pasal 28 Ayat (3) Jo Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ach. Maulana Robitoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








