BOJONEGORO, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban menangkap EE dan EN, warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Kamis (20/10/2022). Mereka diduga merupakan komplotan bandar narkoba di wilayah Bojonegoro.
Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari keterangan korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi medis oleh BNN Kabupaten Tuban.
Dari hasil rekomendasi tim assesmen itu, disinyalir ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro. “Informasi awal kita dari hasil korban yang kita rehabilitasi. Dari sanalah, kita mulai penyelidikan,” terang Made, sapaan akrabnya, pada Senin (24/10/2022).

Mantan Kepala BNN Kabupaten Malang ini menambahkan, jajarannya bersama BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan kasus ini. Hasilnya, mereka menangkap EE dan EN.
Dari hasil penggeledahan di Desa Pacul, petugas mengamankan tiga poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,10 gram (dua poket) dan 0,09 gram (satu poket), lengkap dengan alat hisap. “Total barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,29 gram,” beber pria kelahiran Bali ini.
Tidak puas dengan penangkapan itu, BNN Kabupaten Tuban mengembangkan kasus pertama. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa barang yang didapatkan kedua tersangka tersebut berasal dari H, warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Di hari yang sama, petugas menggerebek H di sebuah indekos di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. H diamankan bersama barang bukti 15 poket sabu-sabu siap edar dengan berbagai berat serta uang tunai Rp1.650.000. “Setelah kita tangkap, ketiga tersangka kita bawa ke Kantor BNN Kabupaten Tuban,” ucapnya.
Pada Minggu (23/10/2022) siang, BNN Kabupaten Tuban mendatangi indekos kedua yang dihuni H. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 40,74 gram sabu, alat timbang digital, alat serok sabu, dan bungkus plastik klip.
“Dari keseluruhan BB (barang bukti) tersangka H, BNN mengamankan 53,38 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. EN dan EE disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan H dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.