• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BNNK Tuban.

Forkopimda bersama BNN Provinsi Jatim dan Kabupaten Tuban merilis ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis golongan I di depan Gedung Korpri Tuban, Senin (28/08/2023). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Edarkan 6.800 Butir Pil Koplo Karnopen, BNNK Tuban Tangkap Dua Pengedar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil mengamankan dua pengedar 6.800 butir pil karnopen. BNKK Tuban menangkap laki-laki berinisial AS, 38; dan AQ, 38, dibekuk pada 8 Agustus 2023 dengan TKP dari wilayah Kecamatan Kota Tuban.

Kepala BNNK Tuban Tri Tjahyono di hadapan Tugu Jatim menyampaikan, barang bukti yang diamankan bungkus kantong plastik yang berisi 6.800 butir narkotika golongan I jenis Carisoprodol yang disebut karnopen.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Pelaku bukan dari gang Sadar (sebutan kawasan yang sebelumnya, menjadi sarang peredaran gelap karnopen, red). Yang jelas di wilayah kota,” kata Tri Tjahyono pada Senin (28/08/2023).

Tri, sapaan akrabnya, mengatakan, alat bukti yang ditemukan terhadap kedua tersangka telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman yang tengah dihadapi kedua pelaku yakni hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar,” katanya.

Baca Juga: 10 Daftar Film Zombie Terbaik, Wajib Kamu Tonton Uji Adrenalin!

Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya. Sehingga BNNK Tuban berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan kurang lebih 1.360 warga Tuban dari penyalahgunaan narkotika jenis karnopen dengan asumsi satu orang mengonsumsi 5 butir.

“Kami mengajak untuk semua elemen agar menyatakan perang melawan narkoba,” pesannya.

Di tempat yang sama, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengajak kepada seluruh masyarakat agar menghindari perilaku negatif. Salah satunya mengonsumsi narkoba. Sebab, obat-obatan terlarang ini tidak ada untungnya bagi tubuh manusia. Sehingga dengan pengungkapan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ketergantungan terhadap narkoba.

“Kami mengajak mencegahnya dengan banyak aktivitas positif. Supaya terhindar dari perilaku yang menjerumus pada hal negatif,” ajak Lindra, sapaan akrabnya.

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita BNNK TubanBerita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniPenangkapan pengedar karnopenPengedar karnopenPil koplo karnopenPil koplo karnopen di Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
BNNP Jatim.

BNNP Jatim: Kasus Narkotika di Tuban Didominasi Pil Koplo Karnopen

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID