News  

BPD Diduga Intervensi Sengketa Tanah di Pantai Semilir Tuban, Kuasa Hukum Hj Sholikah Ancam Lapor Polisi

Sengketa tanah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Suasana pengukuran tanah yang disengketakan di Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, pada 3 Agustus 2022. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, masih memanas. Kali ini kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Hj Sholikah mengancam akan melapor pada pihak berwajib. Jika ada pihak-pihak yang melakukan intervensi dan menghambat proses mediasi sengketa tanah ini. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Hj Sholikah, Franky Desima Waruwu, pada Kamis (11/08/2022).

Franky Desima Waruwu mengatakan, BPD Socorejo melakukan intervensi kepada Pemdes Socorejo agar tidak mengeluarkan surat berita acara pengukuran tanah yang menjadi objek sengketa tanah.

“Pada Rabu (03/08/2022), pihak kami juga Pemdes Socorejo melakukan pengukuran ulang objek sengketa tanah secara fisik. Tapi, sampai saat ini surat berita acara pengukuran belum dikeluarkan,” jelasnya.

Intervensi BPD kepada Pemdes Socorejo ini diketahui setelah beredar surat pemberitahuan yang dilayangkan BPD kepada kepala Desa Socorejo tertanggal 4 Agustus 2022. Frangky menilai, ini upaya adu domba pihaknya dengan Pemdes Socorejo.

“Kami tetap kedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi, jika berlarut-larut tentu akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Dalam pengukuran itu ada dua versi pengukuran, pertama pengukuran versi gambar rinci yang ditandatangani Kades Zubas Arif Rahman Hakim dan yang kedua versi dari para ahli waris Hj Sholikah yang disesuaikan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim membenarkan terkait surat pemberitahuan dari BPD yang beredar tersebut. Dia mengatakan, surat itu bertujuan mengingat dirinya yang saat ini telah mengajukan cuti serta kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala Desa Socorejo.

Sengketa tanah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Surat pemberitahuan dari BPD Socorejo yang ditujukan kepada kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Karena itu, dia diminta agar tidak mengambil keputusan apa pun yang menyangkut hajat hidup masyarakat Socorejo sampai terpilihnya kepala desa baru.

“Ya, itu surat ketua BPD kepada saya dalam rangka mengingatkan, cuti saya. Terkait ini, saya mendengar dan mengikuti saran dari BPD,” jelasnya melalui pesan singkat.

Terkait masalah itu, Ketua BPD Socorejo Siti Fatimah belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Untuk diketahui, guna memastikan dan mencari titik terang atas dugaan sengketa tanah Pantai Semilir. Kedua belah pihak keluarga ahli waris Hj Sholikah bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo pada Rabu (03/08/2022) datang ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa tanah.

Mereka datang untuk mengukur ulang tanah sesuai versi keduanya. Yakni, versi buku C desa dan versi ahli waris Hj Sholikah. Selain itu, pengukuran tanah ini juga menghadirkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim