Tugujatim.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 – Oktober 2024. Dari hasil pengawasan tersebut telah ditemukan 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum ataupun microneedle.
”Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tetapi diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang telah marak beredar berhasil diungkap oleh BPOM dan akan ditertibkan,” ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI mengutip dari pom.go.id pada Senin (18/11/24).
Sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau persediaan yang dimaksud untuk dipergunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar atau gigi, dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau untuk memperbaiki bau badan atau melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik. Maka dari itu, produk yang menggunakan jarum atau microneedle ataupun yang digunakan dengan cara injeksi tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan harus diaplikasikan oleh tenaga medis, sedangkan kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh semua orang tanpa bantuan tenaga medis dan tidak diperbolehkan untuk memberikan efek dibawah lapisan kulit epidermis. Oleh karena itu, meski produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik tetap melanggar aturan dan dapat membahayakan kesehatan bagi para penggunanya.
Jika melakukan injeksi dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan bukan diaplikasikan oleh tenaga medis akan berisiko pada kesehatan seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga dapat menyebabkan efek samping sistemik.
”Penggunaan kosmetik melalui injeksi sangat berbahaya bagi kesehatan, produk seperti ini seharusnya dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” jelas Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI mengutip dari pom.go.id pada Senin (18/11/24).
Produk kosmetik tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, dan juga botol yang biasanya disertai dengan jarum suntik, tetapi pada penandaan dan juga promosinya dikatakan diaplikasikan dengan cara injeksi.
BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan meminta kepada pemilik kosmetik tersebut untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut. Daftar 16 kosmetik yang dicabut izin edarnya yaitu:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Cellui
6. Mesologica MD Cellui-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Celluite Cocktails
15. MCCM Hyaluronic
16. MCCM Vitamin C
Kepala BOPM meminta dengan tegas kepada para pemilik kosmetik untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Para pemilik usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPOM juga telah menghimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar dan tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan denga cara injeksi atau menggunakan jarum suntik atau microneedle.
”Diharapkan agar masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat untuk melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Lebel, Izin edar, dan Kedaluwarsa), dan jika mengetahui, mimiliki informasi, ataupun mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi yang tidak sesuai ketentuan segera laporkan kepada BPOM,” himbau Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI mengutip dari pom.go.id pada Senin (18/11/24).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis : Abidhah Jinan Salma Octavia/ Magang
Editor: Darmadi Sasongko








