MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan inkracht dilakukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (21/05/2025). Berbagai barang bukti termasuk obat kuat ilegal dimusnahkan menggunakan beragam metode pemusnahan.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini beragam. Mulai dari narkoba berjenis sabu seberat 80,66 gram, pil koplo sebanyak 10.032 butir, uang palsu (upal) senilai total Rp196 juta, serta kosmetik sebanyak 50 pak dan obat kuat ilegal sejumlah 1.590 botol.
Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipendam dalam tanah, diblender, termasuk direndam dalam air. Metode pemusnahan ini mempertimbangkan karakteristik dari masing-masing barang bukti.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena wajib bagi kami, sekaligus sebagai komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari akibat buruk barang-barang ilegal,” ungkap Endang, Rabu (21/05/2025).
Masih kata Endang, barang bukti yang dimusnahkan pada Rabu (21/05/2025) ini berasal dari 39 perkara tindak pidana umum (tipidum) sepanjang Januari hingga April 2025 lalu. Perkara-perkara tersebut berupa 14 perkara penyalahgunaan narkoba serta 17 perkara ketertiban umum.
BACA JUGA: Sepekan Ekskavasi Candi Brahu Mojokerto, Ini Temuan Arkeolog
“Ditambah dengan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda sejumlah 8 perkara,” sambung Endang.
Sementara, barang bukti berupa 1.590 botol obat kuat ilegal berasal dari temuan Polres Mojokerto. Barang bukti senilai ratusan juta tersebut ditindak oleh polisi sebab tidak mengantongi izin edar.
“Obat kuat dan kosmetik tidak mempunyai izin. Karena tidak sesuai dengan undang-undang, kami sidangkan dan kemudian barang buktinya kami rampas dan musnahkan,” tegas Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








